Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!
Adalah forbes.com yang pernah memberitakan tentang suksesnya pekerjaan Jennifer dan Brian Hew, warga asli Karibia, yang gilang-gemilang mengelola Pulau Kamalame Cay di Bahama sebagai ressort kelas dunia. Ya, pulau ini adalah "pulau pribadi".
Kamalame Cay digambarkan dapat menampung 35 tamu dalam vila dan bungalows yang atapnya terbuat dari rumbia, semuanya ditempatkan dalam taman bunga yang sederhana. Di pulau ini, bahkan tidak ada tempat main golf.
Pasangan ini menyediakan fasilitas yang sebetulnya sangat lumrah, biasa ditemukan dalam ressort di Indonesia. Seperti spa, penyelaman [diving], kolam renang, dan lapangan tenis. Namun majalah Forbes memuji-muji keberhasilan Hews lantaran ketelatenan mengelola rasa privacy para tetamunya di pulau ressort garapan mereka. Di mata dunia, Hews berhasil mengelola pulau di wilayah negaranya sendiri.
Memang, pariwisata selalu bicara usaha mengkomersilkan seluruh aset, termasuk imajinasi para warga penerima turis. Jika warga tersebut senang dengan industri pariwisata, tentu saja seluruh layanan terbaik akan mudah dicurahkan.
Private Islands bukan industri sembarangan, itu kesan yang bisa kita baca dari artikel majalah Forbes "Most Expensive Resorts 2006". Biaya untuk menginap dalam satu malam bisa mencapai $30,000 di salah satu private islands terbaik di dunia. Dikatakan sebagai "industri", karena sebetulnya private islands pastinya tidak selalu bermakna menjual pulau ke seseorang individu. Melainkan juga bicara tentang kreativitas manusia mengelola kekayaan alam dan unsur budaya.
If we don't do, others will!
Potensi Bangsa Indonesia untuk jadi mumpuni di industri penyewaan private islands tentu saja besar. Departemen Kelautan dan Perikanan menyebutkan [2009], sekitar 10.000 pulau masih tak berpenghuni. Selain itu, alam tropis dan budaya kita juga terbukti jadi incaran bangsa asing.Di artikel '"Jual" Saja Pulau Pribadi Ke WNI! [Ini Kuncinya...]', aku mengungkapkan bahwa salah satu alasan masyarakat global makin berminat mengelola global adalah faktor teknologi. Forbes, di artikelnya "Most Expensive Private Islands 2006" pun menulis hal serupa. Katanya:
"Still, advances in technology have made island living cheaper, more comfortable and less cut-off. You will still pay more to build a house on an island, since materials need to come in by boat, and for traveling you are generally at the mercy of the sea. But solar panels and wind power generators have become more affordable in recent years; so has desalination equipment." |
Agaknya, kita harus lebih mau membayangkan diri sebagai bangsa yang paham dengan teknologi ya? Karena jelas, teknologi bisa membantu kita menangkat segala jenis industri, dan akhirnya bisa mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Persis seperti komentar "Ajie" di situs Kompas:
Dari sisi legal, Meyland S.H., seperti biasa akan mengajak kita berpikir realistis tentang landasan hukum untuk bertindak dalam suatu situasi. Kali ini, Meyland akan mengajak untuk melihat apakah pengelolaan pulau bisa diterima secara hukum bila selamanya kita berpikir warisan untuk anak cucu tersebut hanya untuk dijual saja.
Ayo, langsung saja kita simak tulisan Meyland S.H. di kolom legal [khas Cantik Selamanya, terbit baru tiap Senin] berikut ini:
Jual-Beli Pulau Menurut HukumKali ini saya mau bahas tentang pulau-pulau kita yang katanya dijual. Kita gak akan bahas kebenaran berita tersebut, tapi mau menggali jawaban pertanyaan: "bagaimana sih hukum negara kita melindungi hak kita yang satu ini?" Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD kita menyatakan bahwa negara menguasai tanah, air, dan seluruh kekayaan alamnya dengan pemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Nah, untuk pelaksanaanya dibuatlah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria [UUPA]. Jika ingin membaca naskah lengkapnya, silahkan lihat melalui google-docs di sini. Dalam UU ini dapat kita lihat bahwa penjualan pulau itu sangat kecil kemungkinannya bila dijual kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu adalah tidak mungkin secara legal menurut hukum bila sebuah pulau dijual kepada Warga Negara Asing [WNA]. Beberapa hal yang jadi dasar konklusi saya di atas bahwa UU membatasi kepemilikan tanah, antara lain: Pertama, UU membatasi subyek yang memiliki tanah. Hak atas tanah ada bermacam-macam; Antara lain Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan hak penggunaan tanah derivative lainnya. Dari semua jenis hak tersebut, hanya Hak Milik yang gak ada batas waktu kepemilikannya. Dan karena kepemilikan tanah di Indonesia adalah milik rakyat Indonesia secara kumulatif [artinya penguasaannya diserahkan kepada Pemerintah demi kepentingan rakyat], maka Hak Atas Tanah tidak dapat diserahkan kepada Warga Negara Asing. Secara singkat kita bisa melihat bahwa UU melarang kepemilikan Hak Atas Tanah jatuh kepada WNA. Bila hal tersebut terjadi, maka kepemilikan oleh WNA itu batal demi hukum karena bertentangan dengan UU dan dengan seketika tanah tersebut menjadi tanah milik negara. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat (2) UUPA. Yang kedua, UU membatasi luas obyek tanah yang dimiliki. Berarti, kita tidak bisa memiliki tanah seluas-luasnya, sekena hati saja. Hal ini terdapat dalam Pasal 7 UUPA yang menyatakan bahwa, agar tidak merugikan kepentingan umum maka kepemilikan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Maksud hukum ini sebenarnya untuk mencegah terjadinya penelantaran tanah [tidak dikelolanya tanah dengan semestinya]. Perlu kita catat, bahwa “jual-beli” pulau ke WNA yang marak diberitakan sebetulnya tidak lain adalah hak pengelolaan bukan kepemilikan. Ini pun dengan tidak melupakan fakta bahwa bila ada WNI yang hendak membeli sebuah pulau, terlebih dahulu harus mengajukan ijin kepemilikan kepada Pemerintah. Lagi-lagi mengingat kepemilikan Hak Atas Tanah sangat mengutamakan pemanfaatan tanah bagi rakyat Indonesia. Di negara ini, hukum sudah membatasi hingga akan sulit memiliki pulau hanya untuk sekedar demi sekedar prestige. Namun jelas, pengelolaan pulau selain harus mengendepankan subyek WNI, juga harus memperhatikan kemaslahatan hidup orang banyak. |
Di artikel sebelum legal sebelumnya, aku mengatakan bahwa batas kebebasan kita adalah tanggungjawab kita. Rasanya, kita harus mencari tahu batas kebebasan berpendapat kita tentang isu penjualan pulau ini. Adakah kita selama ini sungguh-sungguh berharap bisa melibatkan seluruh warga negara dalam mengelola pulau-pulau warisan di negara ini?
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Hak Karyawan Bila Dipecat Karena Perusahaan Pailit
- Let us make our archipelago richer: for the benefit of Indonesia's next generation. And, gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya", yiuk yak yiuk? ;)