Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!
Sepupu aku, Meyland, mengusulkan supaya aku bring up soal pernikahan beda agama. Dia itu sarjana hukum (lulusan terbaik, cum laude dulu..:P), jadi dia ingin share pengetahuannya buat pembaca Cantik Selamanya.
Aku setuju banget karena masalah pernikahan beda agama ini sepertinya banyak terjadi di negeri kita yang multi-religion. Gak heran, 'kan, kalau perempuan bertemu lelaki di suatu tempat dan kemudian merasakan getar-getar asmara pada pandangan pertama, terus gak bisa lupa lagi? Bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja.
Dan setelah diselidiki lebih jauh ternyata ada perbedaan agama. Beda keyakinan. Tapi, kok, gak mau berpisah? Gak bisa, sih. Rasanya pingin ketemu terus. Namanya juga lagi kasmaran.
Pada banyak kasus, seringkali hubungan romantis itu jadi berlarut-larut karena masing-masing gak sanggup menyatakan selamat tinggal. Yang ada "see you tomorrow", kali...
When we're in a relationship, we have many things to consider. Bagaimana juga, masing-masing pihak datang dari keluarga yang berbeda dengan budaya keluarga masing-masing yang berbeda juga. Karena setiap keluarga punya caranya sendiri. Tradisinya sendiri. Masalahnya sendiri. Aku pikir, ide Meyland untuk menilik segi hukum yang berlaku bagi pernikahan beda agama ini bagus juga. Biar pasangan yang terlibat setidak-tidaknya jadi tahu resiko hukum yang dihadapi apabila memutuskan untuk menikah.
Paling, gak, satu masalah sudah keliatan jelas bagaimana mengantisipasinya.
Jadi, silahkan baca catatan singkat Meyland. Lumayan buat menambah wawasan, 'kan?
Pernah dong, denger artis nikah di luar negeri, lantaran isu beda agama? Mereka masih beda agama ato udah menyatukan keyakinan mereka yah? Ga tau tyuh.. Yang aku tahu tuh ini: Peraturan perundang-undangan kita menjadikan agama dan kepercayaan sebagai tolak ukur sahnya suatu pernikahan secara hukum positif. Hal ini karena selain pernikahan dianggap sebagai perintah agama (jadi yang ga punya agama, wajib mau nikah ga, ya?), juga karena dalam negara dengan multi-religion ini, peraturan yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan tidak boleh kaku dan baku. Maka penyerahan kepada ketentuan masing-masing agama, dalam hal sah tidaknya sebuah pernikahan, dapat mengakomodir kebutuhan subyek hukum yang adalah penganut agama yang berbeda-beda. Jadi di Indonesia kalau mau sah nikah beda agama, harus mengikuti peraturannya masing-masing, ya? Supaya jelas, lihat deh, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” Hal ini tidaklah berlaku mutlak karena keberlakuan hukum agama tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum positif (tertulis) negara ini. Bagaimana dengan calon mempelai yang punya agama berbeda yang memiliki pengaturan yang berbeda pula? Sesungguhnya UU Perkawinan tidak mengakomodir secara langsung tentang pernikahan seperti demikian, akan tetapi ada ketentuan lain mengenai sahnya suatu pernikahan yang dapat dijadikan dasar hukum sahnya pernikahan beda agama. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan di bawah judul "Perkawinan di luar negeri yang diperuntukkan bagi 2 orang WNI atau seorang WNI dengan WNA yang menikah di luar negeri agar tetap sah menurut hukum positif Indonesia". (Get the picture? Pernikahan di luar negeri, bisa diakui di Indonesia) Pasal 56 Ayat (1) UU Perkawinan : “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara 2 orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU ini” Tidak sampai di situ aja, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan surat bukti perkawinan mereka di kantor Pencatatan Perkawinan di area tempat tinggal mereka, paling lambat 1 tahun sejak mereka kembali ke Indonesia. Bila terlambat akan dikenakan sanksi. Malah akibat hukum bila tidak didaftarkannya perkawinan tersebut adalah tidak diakuinya secara hukum pernikahan itu. Secara berlanjut, status pernikahan yang tidak diakui secara hukum mengakibatkan tidak jelasnya status anak hasil pernikahan tersebut. |
Ribet, yah? Di atas segalanya, pernikahan berbicara tentang penyatuan 2 individu. Bagaimana bisa menjadi satu bila hal yang mendasar tentang keyakinan saja berbeda. Nikah 'kan untuk selamanya...
...yakin ma yang beda agama?
- Let's be reasonable!...And, gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya", yiuk? ;)