Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!
Untuk mengisi kolom Hukum Kita minggu ini, Meyland berbagi pengetahuan tentang Undang-Undang Tenaga Kerja. Well, we need to take note bahwa perlindungan hukum kepada karyawan sebenarnya akan menguntungkan perusahaan, karena akan menjamin keteraturan kepegawaian. Dengan adanya peraturan perundangan, maka kebutuhan perusahaan dalam membangun kebijakannya sendiri akan terbantu.
Mungkin kita sering lupa adalah definisi ekonomi sebagai kumpulan pengetahuan yang membuat kita bisa memaksimalkan seluruh modal bagi kemaslahatan semua orang dan bukan sebagian pihak saja. Ditambah lagi, para karyawan sering tidak mengerti kedudukannya di dalam hukum yang sebetulnya akan menjamin kejelasan batas hak dan kewajiban mereka bagi perusahaan.
Termasuk dalam kasus pailit. Banyak karyawan Indonesia yang tidak mengerti kalau negara sudah melindungi haknya untuk memperoleh pesangon apabila perusahaan mengalami pailit.
Perusahaan yang manajemennya berantakkan, bisa saja bermain-main dengan ketidaktahuan karyawan. Karyawan diminta untuk melakukan golden shake hand, mengundurkan diri dengan pesangon tertentu. Seolah-olah nanti perusahaan tidak akan punya kewajiban untuk membayarkan pesangon bila muncul putusan pailit dari pengadilan.
Hari ini, melalui tulisan Meyland dibawah ini, kita akan mendapatkan informasi tentang masalah hak pesangon bagi karyawan yang perusahaannya terkena pailit.
Sampai di sini, mudah-mudahan menjadi kedudukan karyawan di mata hukum sehingga tidak perlu lagi terintimidasi dengan situasi yang mungkin menegang karena perusahaan dalam kondisi yang kurang baik. Minggu depan, kita akan mendapatkan informasi lebih banyak lagi mengenai perhitungan pesangon yang ditetapkan oleh Undang-Undang negara kita. [Kalau terlewat, coba cek di sini]
Stay tune!
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- (Aktivitas Bersama Meyland) A Nice Dress dari ITC Kuningan
- Belajar dari Kasus Prita Mulyasari
- Let's not to be discouraged! Berani karena benar...And, gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya", yiuk? ;)