Skip to main content

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care! 

Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)

Good Quality and Original Article - Dian Manginta - Cantik Selamanya


Dian Manginta Bicara Citra Diri
Dear My Beloved Readers,

Tanggungjawab kita yang sudah menikmati bangku sekolah, adalah mencoba menyumbangkan kembali modal intelektualitas bagi kepentingan masyarakat. Sekolah sebetulnya memberikan kompetensi, tanggungjawab masing-masing dari kita untuk turut membangun.

Di sinilah pentingnya demokrasi. Demokrasi memberikan pemahaman agar setiap ide, pikiran, harapan, keinginan, dapat disalurkan. Dalam demokrasi, setiap orang punya posisi penting, karena ia punya kemampuan berpikir yang bisa dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh grup.

Sama sekali salah kalau kita menukarkan "demokrasi" menjadi "majority voice". Karena demokrasi lahir waktu kita menyadari setiap orang punya kemampuan untuk mempengaruhi lingkungannya. Setiap orang adalah subyek, dan bukan obyek. Everybody counts, setiap orang diingat dan tidak dilupakan. Kalau tidak, ngapain mahal-mahal mengadakan Pemilu?

Itu sebabnya, di artikel-artikel iptek di Cantik Selamanya, aku kerap menuliskan bahwa penelitian perilaku manusia akan menggunakan kalimat "subyek yang diteliti" bukan "obyek yang diteliti". Orang yang sedang diteliti bisa saja mempengaruhi si peneliti itu sendiri. Besar atau kecil, setiap orang mampu mempengaruhi keputusan, cara berpikir, lingkungan tempat ia berada.

Guys,
Seandainya kita cukup PeDe, merasa mampu mempengaruhi lingkungan, maka berita politik di media akan tidak jarang jadi pesan tentang peluang keberlangsungan pengabdian kita kepada negara. Pengabdian itu bisa diwujudkan dalam bentuk apa aja, loh. Dari mulai ikut menjaga kebersihan, sampai membayar pajak.

Sekarang sedang marak media membicarakan tentang DPT. Sebetulnya, apa sih pesan moral kepada kita dari topik ini? Apakah masih terkait dengan yang aku ungkapkan tadi, tentang jaminan kebebasan kita berkontribusi pada lingkungan kita?

Meyland, sepupuku, dalam kompetensinya di bidang hukum, memberikan input pendapatnya tentang bagaimana kita dapat mengerti isu ini dari perspektif legal.

Yuk, kita simak:

***






Hak Memilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden



Hak pilih oleh Warga Negara dalam UUD 1945 telah dijamin negara. Ini diungkapkan seperti tertulis dalam Pasal 28C ayat (2):
"Pasal 28c UUD 1945 (amandemen kedua) ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."

Lex spesialis (ketentuan yang di bawahnya, berfungsi mengatur hal secara lebih detail) dari UUD itu adalah UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden No 42 Tahun 2008. UU ini menetapkan ketentuan teknis dari pemilihan umum tersebut.

Akan tetapi tidaklah dibenarkan bila lex spesialis tersebut memangkas hak warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan negara. Jaminan ini terlihat dalam pasal 28 UU No.42 Tahun 2008 dengan kalimat yang mengharuskan terdaftarnya anggota pemilih tersebut. Terdaftar, berarti terjamin.

Mengerti Hukum Itu PentingUndang-Undang No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:
Pasal 27
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Pada ayat berikutnya;
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.

Pasal 28
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih.

Pasal 28 UU No 42 Tahun 2008 tersebut agaknya bisa memangkas hak asasi warga Negara untuk ikut serta dalam Pemilu, jika dalam teknisnya/praktiknya lembaga pemerintah yang ditunjuk dan berwenang akan hal tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kesalahan yang terjadi oleh karena kelalaian atau kesalahan lembaga tersebut tidak lantas dapat dan tidak seharusnya dibebankan pada pemilih, karena posisi mereka adalah sebagai warga negara. Di sisi lain, kita dapat melihat berita kerunyaman DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Karena potensinya yang bisa menjadi pintu belakang bagi penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya membantu warganegara menunaikan haknya, jelas pasal 28 tersebut tidak pantas dipertahankan!

Dalam pengamatan saya, selayaknya hak rakyat untuk dapat ikut serta dalam penentuan nasib negaranya sendiri yang sebenarnya telah dijamin oleh UUD (hirarki Perundang-undangan yang lebih tinggi dari Undang-Undang) tidak dapat dipasung oleh pasal 28 tersebut.

Lantas, bagaimana menjunjung hak rakyat tersebut? DPT dapat diabaikan, toh kita punya tanda identitas yang dapat dijadikan dasar (barometer) atau indikator pemilih dalam Pilpres, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kita tidak pantas kehilangan hak asasi sebagai warga negara. Janganlah demi hal teknis (yang jelas tidak sempurna) yang malah dijunjung tinggi, padahal bisa berakibat dengan pemasungan hak yang asasi kita semua sebagai warga negara.

OK, Guys!! Nyontreng yah...?



Jadi.. bagaimana pendapat kita?...

UPDATE - 06 Juli 2009, 23.00 - Pendapat Meyland Sesuai Dengan Pendapat MK
Kompas.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Perlu dibaca juga:





Yuk, gabung?

Popular posts from this blog

Selimut Hati (by Dewa 19)

Suka Dewa 19 ? Aku suka lagu-lagunya. No offence but aku gak suka kasarnya Ahmad Dani . Siapa, sih , yang suka..? He he he.. Tapi, aku suka lagu-lagunya. Well, don ' t judge the book by its cover , right ? Aku juga suka suaranya Once . Nice voice . Salah satu lagu yang aku suka adalah Selimut Hati . " Aku.. kan menjadi malam-malammu.. kan menjadi mimpi-mimpimu.." Very nice . Lagunya bikin ngelamun . Lembut dan meyakinkan. Meyakinkan, bahwa yang menyanyikan lagu ini bener-bener ngerti perasaan kekasih hatinya. So sweet ... Dia bener-bener pengen menyenangkan hati kekasihnya, waktu bilang , " Aku bisa untuk menjadi apa yang kau minta .." Tapi dia juga minta pengertian bahwa dia gak bisa seperti kekasih lama yang mungkin masih terkenang-kenang... Ah ... so dearly ... Wouldn't it be nice kalau ada orang yang berlaku begitu untuk kita? Dengan lembut mengungkapkan rasa sayangnya tanpa terdengar menjadi murahan... Tanpa menjadi gombal .. kain bekas buat lap l

Waktunya Berasuransi? [Bagian I]

"Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia Asuransi Sebelum Bencana" [Dian Manginta, tentang HARAPAN AKAN MASA DEPAN] "Belum lepas dari masalah itu, suaminya, tahun lalu kena stroke dan berlanjut pada timbulnya gejala parkinson. Dari bulan September hingga saat ini, setiap bulan dia harus membelanjakan uangnya untuk membeli obat sebesar 20 juta per bulan, di luar biaya rumah sakit. Beruntung suaminya memiliki asuransi dan penggantian pengobatan yang cukup memadai sehingga tidak perlu jatuh bangkrut karenanya. Adik saya yang lain setiap tahun harus mengeluarkan biaya sekitar 200 juta pertahun untuk 4 kali perawatan rumah sakit dengan rata-rata lama perawatan sekitar 10 hari..." Begitulah petikan seorang saudara kita, sebut saja namanya Lekir, di suatu milist . Ia menuturkan tentang pengalaman keluarganya menghadapi "bencana kesehatan". Ratusan juta biaya tiba-tiba harus dikerahkan, karena bencana tersebut datang tanpa diundang. Untung, ada asuransi yang memberikan

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!