Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!
Dua minggu yang lalu kami berjanji akan berbagi mengenai ketentuan jumlah uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian dalam Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] sesuai ketentuan Undang-Undang. Berhubung suasana yang masih shocked akibat pengeboman hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton Jakarta yang terjadi hari Jumat sebelumnya, maka kami memutuskan untuk menahan dulu sharing masalah hukum ini dan tidak memberikan posting apa-apa pada hari Senin lalu sebagai ekspresi turut berdukacita dari kami kepada semua korban pengeboman itu.
Seperti yang telah dibahas minggu lalu, ketentuan hukum ketenagakerjaan dibuat untuk kepentingan karyawan dan kebaikan perusahaan itu sendiri sehingga segala proses yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mempunyai panduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini, keberadaan suatu serikat buruh dalam suatu perusahaan akan sangat membantu baik karyawan maupun perusahaan apabila terjadi sengketa atau perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Melalui serikat buruh, suatu masalah ketidaksesuaian pendapat antara karyawan dengan perusahaan dapat dimusyawarahkan dengan mengacu kepada undang-undang ketengakerjaan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Everybody wins.
Contoh mengenai persengketaan dapat dilihat pada artikel hukum dua minggu yang lalu, yaitu apabila perusahaan mengusulkan agar karyawan mengundurkan diri sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Padahal, walaupun perusahaan dinyatakan pailit, kewajiban membayar pesangon, sih, tetap berlaku. Dari pada bingung, lebih baik musyawarah melalui serikat buruh aja, 'kan?
Anyway, ada atau gak ada serikat buruh di perusahaan tempat kita bekerja, ada baiknya kita tahu tentang ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Sekali lagi, pastinya, untuk menambah pengetahuan dan wawasan. Dengan rajin menambah pengetahuan, kita akan percaya diri dalam menghadapi setiap situasi.
Berikut ini, seperti yang dijanjikan, uraian sederhana dari Meyland (Sarjana Hukum) mengenai ketentuan pesangon atau kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan apabila dipecat karena perusahaan mengalami pailit.
Berapa Banyak Perusahaan Harus Memberi Pesangon [Bila Dipecat Karena Pailit]?Menindaklanjuti artikel edisi lalu tentang PHK [lihat artikel "Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]"], kali ini saya hanya mau memberikan pencerahan tentang seberapa besar kompensasi yang di-cover oleh Undang Undang di negara kita terhadap seorang pekerja yang di-PHK. Jadi bila dalam lingkup kita sebagai pekerja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita bisa dengan tidak takut menjaga hak dan kewajiban kita. Itu karena kita tahu negara melalui Undang-Undang secara sah melindungi kita. [Bisa] Tidak Lebih KecilDi dalam hukum kita, terdapat perbedaan nilai perhitungan hak yang bisa dipetik oleh pekerja yang dipecat karena perusahaan pailit dibanding bila ia memutuskan sendiri untuk berhenti. Secara hukum orang yang dipecat ia akan menerima:
Perhatikan, jumlah ini tidak serta merta membicarakan angka nominal, melainkan variabel perhitungan yang bisa didapatkan. Bila seseorang berhenti, maka ia hanya berhak atas uang penggantian yang nilainya ditentukan perusahaan masing-masing. Sedangkan bila ia dipecat, ketiga pokok di atas [seharusnya] bisa diperhitungkan sebagai haknya. Dalam praktiknya, meski Undang-Undang menjaga batasan hak yang diperoleh seorang pekerja, namun ketentuan perjanjian seringkali mengacu kontrak/perjanjian kerja antara si karyawan dan penguasaha. Di sinilah pentingnya kejelian seorang pekerja untuk melihat apa saja yang bisa menjadi haknya. Antisipasi, memang ciri kita yang ingin berkembang bukan? Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah ketentuan Undang-Undang yang bisa kita simak: Pertama tentang perhitungan uang pesangon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2003 [Pasal 156 ayat 2] tentang Ketenagakerjaan:
Ketiga tentang uang penggantian hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2003 [Pasal 156 ayat 4] tentang Ketenagakerjaan:
Sekali lagi, perhatikan, ketiga jenis hak [pesangon, penghargaan, dan penggantian hak] ini bisa diperoleh kalau kita memiliki perjanjian kerja yang baik. |
Aku berharap informasi ini dapat meyakinkan setiap karyawan bahwa kedudukannya dilindungi oleh hukum. Ini 'kan dapat memberikan perasaan aman dan tentu saja, karyawan dapat merasa percaya diri dalam bertindak. Adanya rasa percaya diri yang baik, membantu karyawan dapat bekerja dengan motivasi yang baik juga, dan tetap bersemangat. Kerja jadi nyaman, perusahaan juga tenang.
Perlu dibaca juga:
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Belajar dari Kasus Prita Mulyasari
- Let's meticulous! Teliti, biar jangan pernah rugi...And, gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya", yiuk yak yiuk? ;)