Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


"Untuk mengabdi bagi Indonesia, seringkali artinya hanya berusaha sebaik mungkin melakukan tugas-tugas harian kita, di kantor maupun di masyarakat." [Dian Manginta, tentang CARA PRAKTIS MENGABDI KE NEGARA]

Mereka perlu menilai kita, supaya tahu caranya bergaul dengan orang Indonesia. Itulah sebabnya, di Cantik Selamanya, aku punya kumpulan artikel "dunia", supaya kita punya gambaran bagaimana caranya berinteraksi dengan masyarakat negara lain, bergaul tanpa prasangka buruk. Aku memang percaya bahwa saat ini dunia sedang menunggu kontribusi negara kita yang besar ini bagi perkembangan kesejahteraan global.
Penilaian orang asing tersebut, tidak seperti guru memberi ponten di sekolah, yang memeriksa apakah pekerjaan kita sudah benar atau tidak. Penilaian tersebut boleh dibilang sekedar mengisyaratkan tingkat kenyamanan mereka saat bergaul dengan orang Indonesia.
Resiko Asing Berhadapan Dengan Korupsi
Termasuk dalam tingkat korupsi. Transparency International tiap tahunnya menerbitkan "Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perceptions Index" yang memerikan daftar peringkat tingkat persepsi kebersihan negara-negara terhadap praktik korupsi.Persepsi kebersihan ini memang harus diberikan dalam tabel peringkat tahunan supaya bisa mengembangkan metode pelaporan [misalnya, apakah tahun ini lebih baik dari tahun lalu?]. Namun, isi peringkat tersebut tidak lantas bisa dijadikan acuan terhadap jenis kebijakan yang bisa dijalankan oleh tiap negara yang disebutkan di dalamnya [misalnya negara "X" yang peringkatnya buruk harus mencontoh negara "Y" yang bisa dianggap jauh lebih bersih].
Terhadap tabel peringkat kebersihan korupsi ini, Wikipedia memberikan catatan bahwa kondisi negara satu sama lain bisa jadi sangat berbeda. Tapi, di sisi lain tabel ini bisa menjadi gambaran tentang tingkat kepuasan relatif orang asing saat harus mempercayai otoritas negara bersangkutan. Contoh gamblangnya, tabel ini mengatakan bahwa di tahun 2008, orang asing akan menemukan resiko berhadapan praktik korupsi yang lebih kecil di Denmark [peringkat pertama] dibanding di Somalia [peringkat 180].
Daftar Urutan Tingkat Kebersihan Praktik Korupsi Antar Negara ASEAN Per 2007 dan 2008 - Hasil Tabulasi "Transparency International"
Negara | Rangking 2007 | Rangking 2008 | Perubahan |
Singapura | 4 | 4 | [↔ tidak berubah] |
Malaysia | 43 | [↓ 4 posisi] | |
47 | |||
Thailand | 80 | [↑ 4 posisi] | |
84 | |||
Viet Nam | 121 | [↑ 2 posisi] | |
123 | |||
Indonesia | 126 | [↑ 21 posisi] | |
147 | |||
Filipina | 131 | [↓ 10 posisi] | |
141 | |||
Laos | 151 | [↑ 17 posisi] | |
168 | |||
Kamboja | 162 | [↓ 4 posisi] | |
166 | |||
Myanmar | 178 | [↑ 1 posisi] | |
179 | |||
Brunei Darussalam | Tidak Terdaftar | Tidak Terdaftar |
Bagaimana Dengan Indonesia?
Transparency International mencatat bahwa pada tahun 2008, Indonesia mencatat prestasi baik untuk menurunkan tingkat kekerapan korupsi dibanding tahun sebelumnya. Dibanding 2007, kita mengalami lompatan 21 posisi dalam hal kepercayaan masyarakat internasional dalam hal korupsi.Secara eksplisit Transparency International mengatakan bahwa hal ini antara lain karena masyarakat internasional memandang berkat Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah bekerja keras menguraikan kasus korupsi kelas buaya besar [high profile cases], meskipun masih banyak hal yang harus mereka selesaikan.
KPK adalah contoh baik bagaimana penilaian positif, apresiasi baik, dari orang luar sebetulnya sangat mudah diraih yaitu dengan keseriusan dan konsistensi. Dan kali ini Meyland, SH akan melihat bagaimana masyarakat menilai kasus penangkapan Bibit-Chandra. Adakah lembaga eksekutor [excecutive agencies] bisa menjadi harum namanya di dunia terhadap tindakan mereka terhadap KPK sejauh ini?
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Mengapa Orang Sangat Perduli Terhadap Kasus Bibit - Chandra?Sekian lama, masyarakat kita bersikap apatih dan tidak acuh sikap para pejabat yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta kewajibannya. We took things for granted; Dulu, masyarakat cenderung bersikap pasif terhadap sepak terjang kelompok otoritas. Kini, makin jelas bahwa mereka kian paham bahwa tingkah laku para pejabat adalah urusan semua orang, apapun golongannya. Dengan demikian, pemerintah dengan segala tindak-tanduk politisnya haruslah berhati-hati karena massa dapat menciptakan batasan toleransi atas permainan politis mereka dalam jabatan yang diamanatkan itu. Masyarakat tahu mereka bisa menciptakan lampu merah, kuning, atau hijau. Kasus KPK selalu menarik perhatian tinggi masyarakat. Lihat saja topiknya:
Banyak orang sedang memilih untuk berpikir bahwa saat ini terjadi pemeretelan terhadap KPK. Bila memang hal ini terjadi, kita tahu tidak ada yang salah dengan KPK sebagai kelembagaan. KPK justru merupakan satu-satunya lembaga yang ditakuti oleh para koruptor di negara ini. Landasan Hukum Penangkapan Bibit-ChandraKhusus dalam kasus Bibit dan Chandra yang menuai banyak dukungan dari masyarakat, kita 'kan tahu bahwa polisi hanya dapat mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka bila terdapat alasan yang dibenarkan hukum untuk melakukan hal demikian.Pasal 21 KUHP [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] menyatakan alasan tersebut dengan terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif tersebut yakni adanya kekhawatiran kepolisian demi kepentingan penyelidikan, bahwa tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat obyektif yakni tersangka diancam minimal pidana lima tahun. Dari syarat tersebut, tidak ada syarat subyektif kuat yang dapat dijadikan alasan dalam penahanan ini. Walau semua adalah kewenangan dari kepolisian, akan tetapi harus diingat bahwa ada syarat yang ditetapkan UU menjadi pedoman polisi untuk menjalankan kewenangannya itu. Bila memang kepolisian konsisten dengan dakwaan tentang penyalahgunaan Kekuasaan oleh Bibit dan Chandra, dua alasan penahanan yang menjadi syarat subyektif, dengan status baru mereka sebagai pimpinan KPK nonaktif, tentu saja menjadi runtuh. Satu-satunya syarat yang memungkinkan dipakai oleh Kepolisian adalah kekhawatiran akan melarikan dirinya kedua tersangka. Dengan satu-satunya alasan ini, KPK sebagai lembaga telah meminta penangguhan penahanan sedangkan banyak pihak yang menyatakan kesediaannya memberikan jaminan penagguhan penahanan. Lalu apa kemudian yang kepolisian lakukan? Secara logika, pasti ada "the X-Factor" yang menyebabkan penahanan ini terus berlangsung walau dengan alasan yang tidak kuat. Sadar atau tidak, semuanya berujung pada titik di mana KPK sedang memeriksa kemungkinan korupsi yang terjadi dalam kebijakan pemerintah atas penyelamatan Bank Century. Apapun yang sebenarnya terjadi antara KPK, kepolisian, kejaksaan, bahkan Presiden [sebagai lembaga], sudah seharusnya sadar bahwa perbuatan mereka telanjang di depan rakyat, sang pemberi mandat. Semua tindakan lembaga ini dinilai oleh kita semua. Hak kita untuk mengulas pekerjaan para pelayan masyarakat dan memecat mereka bila tidak becus bekerja. Semuanya ada di undang-undang, dan kita tahu hak mutlak kita adalah mendapat pelayanan terbaik dari mereka. Get serious people! (Meyland.S) |
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Speak up! The cowards will be the first burnt in hell! And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)