Skip to main content

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care! 

Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]

Good Quality and Original Article - Dian Manginta - Cantik Selamanya




Dian Manginta - Cantik Selamanya





"Usahakan sedapat mungkin untuk memikirkan cara menguatkan sesama orang Indonesia. Paling tidak dengan demikian orang luar tahu bahwa kita adalah sesama saudara. Karena orang luar, tak akan memanggil kita Saudara Sebangsa dan Setanah Air." [Dian Manginta, tentang MAKNA PERSAUDARAAN DI ERA PERSAINGAN]





Minggu kemarin kita mendengar bahwa status hukum Antasari telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa yang kemudian mengakibatkan kedudukannya di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sebagai Ketua Non Aktif menjadi diberhentikan sama sekali.

Menyuruh Melakukan Kejahatan Sama Saja Dengan Melakukannya Sendiri

Penasehat hukum kami, Meyland, SH, memutuskan untuk berbagi pengetahuan dengan pembaca Cantik Selamanya tentang perkara kejahatan yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Tujuannya tentu saja adalah agar kita dapat memperluas pengetahuan kita dalam hal hukum di tanah air. Sebagai sebuah kasus yang mungkin saja terjadi lagi di masa yang akan datang, kita dapat belajar bagaimana hukum diberlakukan terhadap orang-orang yang bersalah.

Melalui rubrik hukum ini, kami memang ingin mengajak pembaca yang adalah saudara sebangsa setanah air untuk optimis terhadap penegakan hukum di negeri kita. Bahwa adanya oknum yang mampu memanipulasi hukum mungkin tidak terhindarkan, namun dengan mengetahui apa yang sesungguhnya menjadi hak dan kewajiban kita, paling tidak kita tidak merasa bodoh untuk mengerti.

Malah aku berharap bahwa para penegak hukum pun semakin menyadari bahwa masyarakat kita sudah semakin mengerti hukum dan menginginkan penegakkannya. Akan sangat memalukan untuk bertindak seolah orang lain tidak mengerti hanya karena orang itu tidak bergelut di bidang yang dimaksud.

Pada akhirnya, menambah pengetahuan akan menambah juga pengertian di dalam hati kita, dan mudah-mudahan kita pun dapat semakin bijak dalam bertindak.

Jadi, yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?







Pemidanaan Pelaku-Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen



Mengerti Hukum Itu PentingMengapa Antasari dapat diancam hukuman pidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen? Padahal yang didakwakan membunuh [dalam bahasa Undang-Undang, baca: menghilangkan nyawa orang lain] dengan menembak kepala korban adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo?

Kita tahu bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP]Pasal 338 tentang Pembunuhan, berbunyi demikian:

“Barangsiapa dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Nah, perlu kita ingat bahwa kasus ini masih belum memiliki kepastian hukum, sehingga tidak bijaksana menyatakan terdakwa adalah pelaku.

Pasal 55 KUHP memuat mengenai kategori jenis keterlibatan, tindakan yang seperti apakah yang kemudian dapat dipidana [dijatuhi hukuman penjara]. Yang dipidana penjara penuh adalah pelaku, yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.

Sedangkan mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga (Pasal 56 KUHP)

Maka walaupun nanti terbukti bahwa yang menyebabkan kematian Nasrudin adalah penembakan Eduardus Ndopo Mbete-Edo, dengan demikian Edo sebagai pelaku kejahatan, akan tetapi motif Edo adalah karena suruhan beruntun dengan bayaran dari Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo. Sehingga bila terbukti ada niat dalam tindakan oleh mereka, secara keseluruhan orang-orang tadi juga dihukum sebagai pelaku, dalam hal ini yang menyuruh melakukan.

Akan tetapi bila tindakan yang dilakukan sekedar mempertemukan Edo sang eksekutor dengan Williard Wizard sebagai yang menyuruh melakukan, maka Jerry Hermawan Lo hanya dihukum sebagai pembantu kejahatan dengan ancaman hukuman dua pertiga dari hukuman pokok.

Hukuman pokok sendiri ada 3: pertama bila pembunuhan tidak direncanakan (tidak ada waktu jeda untuk persiapan pembunuhan), maka maksimum hukuman adalah 15 tahun penjara. Sedangkan bila direncanakan, maka hukuman maksimum adalah hukuman mati atau 20 tahun.

Akan tetapi putusan persidangan tetap menjadi hak penuh hakim dengan fleksibilitas lama pidana tergantung kebijaksanaan ia menilai perkara.

Maka kemudian kita dapat melihat bagaimana hukum mengkategorikan pemidanaan [penjatuhan hukuman] pihak-pihak yang keterlibatannya bermacam-macam dalam tindak pidana.(Meyland.S)




*****



Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:







  • Do good while you can. That way you would strengthen you fellow Indonesians. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)
Yuk, gabung?



Popular posts from this blog

Selimut Hati (by Dewa 19)

Suka Dewa 19 ? Aku suka lagu-lagunya. No offence but aku gak suka kasarnya Ahmad Dani . Siapa, sih , yang suka..? He he he.. Tapi, aku suka lagu-lagunya. Well, don ' t judge the book by its cover , right ? Aku juga suka suaranya Once . Nice voice . Salah satu lagu yang aku suka adalah Selimut Hati . " Aku.. kan menjadi malam-malammu.. kan menjadi mimpi-mimpimu.." Very nice . Lagunya bikin ngelamun . Lembut dan meyakinkan. Meyakinkan, bahwa yang menyanyikan lagu ini bener-bener ngerti perasaan kekasih hatinya. So sweet ... Dia bener-bener pengen menyenangkan hati kekasihnya, waktu bilang , " Aku bisa untuk menjadi apa yang kau minta .." Tapi dia juga minta pengertian bahwa dia gak bisa seperti kekasih lama yang mungkin masih terkenang-kenang... Ah ... so dearly ... Wouldn't it be nice kalau ada orang yang berlaku begitu untuk kita? Dengan lembut mengungkapkan rasa sayangnya tanpa terdengar menjadi murahan... Tanpa menjadi gombal .. kain bekas buat lap l

Waktunya Berasuransi? [Bagian I]

"Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia Asuransi Sebelum Bencana" [Dian Manginta, tentang HARAPAN AKAN MASA DEPAN] "Belum lepas dari masalah itu, suaminya, tahun lalu kena stroke dan berlanjut pada timbulnya gejala parkinson. Dari bulan September hingga saat ini, setiap bulan dia harus membelanjakan uangnya untuk membeli obat sebesar 20 juta per bulan, di luar biaya rumah sakit. Beruntung suaminya memiliki asuransi dan penggantian pengobatan yang cukup memadai sehingga tidak perlu jatuh bangkrut karenanya. Adik saya yang lain setiap tahun harus mengeluarkan biaya sekitar 200 juta pertahun untuk 4 kali perawatan rumah sakit dengan rata-rata lama perawatan sekitar 10 hari..." Begitulah petikan seorang saudara kita, sebut saja namanya Lekir, di suatu milist . Ia menuturkan tentang pengalaman keluarganya menghadapi "bencana kesehatan". Ratusan juta biaya tiba-tiba harus dikerahkan, karena bencana tersebut datang tanpa diundang. Untung, ada asuransi yang memberikan

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!