Dua hari setelah peristiwa gempa di Tasikmalaya yang juga mengguncang Jakarta, aku bertemu dengan seorang ibu hamil yang bekerja di sebuah gedung di bilangan jalan MH. Thamrin. Dia tampak mengeluh sakit pada kandungannya sehingga aku bertanya, "Ada apa?"
Ibu itu pun bercerita tentang peristiwa gempa minggu lalu itu. Katanya dia harus turun dari lantai 12 karena panik. Sekantor mereka panik semua karena eternit kantornya rontok sehingga ramai-ramai mereka menuruni tangga.
Aku pun menjelaskan bahwa justru seharusnya mereka jangan turun tangga pada saat gempa berlangsung. Juga aku jelaskan prosedur keselamatan dalam menghadapi gempa bumi yang benar. Dia bilang suaminya juga menasehatkan hal itu. Tapi sudah terjadi.
Wah, ternyata di kantornya justru mereka gak pernah mendapat pengarahan tentang bagaimana dealing with earth quake. Mereka tak pernah belajar safety.
Pantas saja ada korban di Jakarta, padahal gempanya di Tasikmalaya.
Aku menemukan di situs Kompas, dalam artikelnya yang berjudul "Pendidikan Bencana Sangat Minim", mengungkapkan pendapat guru-guru tentang pentingnya inisitiatif pendidikan menghadapi bencana. Ini adalah pendapat bagus, karena artinya ide meraih keberdayaan menghadapi bencana sudah mulai mengakar di benak kita.
Kita 'kan pinginnya bisa mengerti apa yang harus dilakukan kalau bencana terjadi. Bagaimana gak panik, kalau tiba-tiba bencana datang dan kita gak tauk what to do?
Tapi, sungguh, aku baru tahu bahwa ternyata gak semua pengelola gedung di Jakarta memberikan prosedur penyelamatan saat menghadapi gempa atau keadaan darurat. Sebab selama lebih dari lima belas tahun aku bekerja di gedung perkantoran tinggi, aku selalu mengalami saat latihan evakuasi yang diadakan rutin setiap tahun dalam waktu yang sengaja tidak diumumkan untuk memberikan kesan emergency.
Saat Pelatihan Safety, Berikan Perhatian
Memang ada karyawan yang suka kabur kalau mendengar issue akan diadakannya evacuation drill atau latihan evakuasi. Malas. Lalu, ketika peristiwa emergency benar-benar terjadi, mereka yang malas itu jadi mengandalkan informasi dari rekan-rekannya yang telah mengikuti latihan itu. Merepotkan, ya? Bukannya membantu, malah menambah masalah..On the other hand, aku jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada peraturan yang mewajibkan setiap pengelola gedung untuk menjelaskan tentang prosedur evakuasi kepada setiap penyewa? Bagaimana dengan pengelola gedung umum seperti mall dan pasar?
Aku jadi ingat bahwa dalam gedung mall di Jakarta juga tidak ada tanda pembimbing arah menuju pintu evakuasi untuk keadaan darurat. Kita bisa menemukan arah toilet atau lift, tapi tidak ada tanda ke arah pintu darurat.
Wah, kita ini tinggal di wilayah yang rawan bencana, loh. Menurut berita-berita yang aku dengar, kemungkinan akan terjadi lagi bencana gempa yang lebih besar kekuatannya di Selat Sunda. Kalau benar bencana alam itu nanti terjadi, apakah kita siap menghadapinya?
Jadi, aku pun bertanya kepada ahli hukum kita, Meyland, SH, bagaimana peraturan pemerintah tentang kewajiban memberitahukan prosedur menghadapi keadaan darurat.
Yuk, kita baca artikel Meyland?
Tanggung Jawab Negara Untuk Melindungi Saya Saat Bencana Alam Terjadi - [Tugas Anda?]Bencana alam di Indonesia, sepertinya bukan perkara yang jarang terjadi. Sekarang, sering kita dengar salah satu musabab hal tersebut terjadi karena letak geografis kita yang berada di antara beberapa lempeng benua. Alhasil, kita tidak bisa mengelak untuk harus lebih akrab dengan gempa, letusan gunung berapi, bahkan juga tsunami. Masih segar di ingatan kita gempa berkekuatan 7,3 Skala Richter yang melanda Tasikmalaya tanggal 02 September 2009. Gempa tersebut sempat mengagetkan penduduk Ibukota Jakarta. Saat itu, jelas terlihat warga Jakarta panik karena tidak mengerti bagaimana cara penyelamatan diri yang seharusnya. Mungkin yang ada di benak tiap orang yang hendak menyelamatkan diri pada saat itu adalah “Tuhan tolong saya!”, tapi secara bersamaan juga mengatakan “...kok saya sendirian sih?!... Apa yang harus saya lakukan?”. Bagi saya, yang juga penduduk Jakarta, pertanyaan yang harus diajukan adalah “...mana perlindungan negara terhadap saya?” Pertanyaan tambahan saya itu sangat aneh bila kita memang tidak pernah tahu dan mengerti apa tugas negara. Tugas NegaraDalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV tertulis “Negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia”. Keberlakuan tujuan bernegara ini seharusnya diterapkan juga pada saat terjadinya bencana-bencana di negara kita.Adalah "Overmacht/force majeure" atau keadaan darurat yang dijadikan sebagai pelepasan secara legal tanggung jawab oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Overmacht melepaskan pihak yang bertanggung jawab dari tanggung jawabnya. Tapi yang dapat disebut sebagai overmacht adalah hal yang tidak dapat terprediksi terjadinya keadaan darurat tersebut. Seperti kita tahu, letak permanen posisi negara kita yang memang berada di antara lempeng-lempeng benua yang setiap saat bergesekan satu dengan yang lainnya. Maka di Indonesia, bisa dikatakan bencana alam merupakan hal yang dapat dipastikan akan terjadi. Yang tidak kita ketahui adalah waktu tepat terjadinya bencana tersebut. Karena kita telah tahu pasti bahwa bencana tersebut pasti akan terjadi dan pasti mengancam banyak nyawa penduduk Indonesia, adalah merupakan kelalaian negara bila sampai saat ini kita tidak merasakan adanya penanganan preventif baik untuk meminimalisir dampak atas bencana alam tersebut. Di sini, kelalaian negara tersebut secara tidak sengaja merampas hak tiap individu yang menjadi korban untuk memiliki kesempatan mempertahankan hidupnya saat bencana alam mengancam nyawanya. Ternyata, Kita Tidak Sendiri!Kita perlu tahu, bahwa Indonesia telah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB [lihat situsinya http://www.bakornaspb.go.id/website/]. Lembaga Non-Departemen setingkat kementerian ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Republik Indoensia, Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Di dalam undang-undang No. 24/2007 tersebut, kita ketahui BNPB bertugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana. Penanggulangannya mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. Pada tataran praktisnya, yaitu menyangkut kepentingan pengerahan anggaran, diketahui bahwa BNPB harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini antara lain karena faktor trend otonomi daerah yang masih berlangsung hingga sekarang. Ditunggu: Inisiatif Kita BerantisipasiBagaimanapun kita telah melihat kurangnya persiapan Jakarta dalam menghadapi gempa bumi, masyarakat punya peranan untuk mewujudkan opini formil tentang bagaimana seharusnya instrumen sosial kita bisa menjamin kemampuan seluruh warga menghadapi bencana alam. Sudah sewajarnya kita berinisiatif menilai lingkungan sekeliling untuk misalnya menarik asumsi apakah sejauh ini masyarakat sudah dipersiapkan menghadapi bencana.Harap diingat, bahwa lembaga pemerintahan sudah diberi kewajiban oleh hukum untuk melindungi warganya. Dan operasionalisasi lembaga-lembaga ini bisa diberlangsungkan berkat pajak kita juga. Sehingga tingkat keefektifan dan keefesienan kerjanya tentu pula ditentukan oleh keaktifan kita dalam bersuara. Bila ternyata kesigapan masih kurang terasa, bisa saja misalnya kita mengingatkan pengelola gedung tempat kerja untuk berkonsultasi dengan BNPB atau instrumen daerahnya dalam menegakkan keberdayaan menghadapi bencana. Perlu lagi kita catat, bahwa UU No. 24/2007 disebutkan bahwa rakyat berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tidak hanya gempa, namun segala macam jenis bencana alam maupun yang disebabkan manusia. Mulai saat ini seharusnya kita sudah sadar bahwa penangganan bencana bukan hanya pada sisi kegiatan setelah gangguan berlangsung. Penggalangan dana sumbangan bagi korban atau pendirian posko-posko pengungsian, bukanlah contoh sempurna untuk masalah penanggulangan bencana alam. Sepatutnya kita sudah mengerti bahwa bencana alam yang sudah jelas tidak jarang, memerlukan penanganganan yang preventif. Penanggulangan bencana alam yang muncul secara kasuistis tak terencana yang kemudian menjadikan penanggulangan tersebut jauh dari sempurna, hanya akan mengakibatkan tidak bergunanya negara bagi warga negaranya. Mari, kita berdayakan diri sendiri agar negara kita bertambah kuat! (Meyland.S) |
Perlu dibaca juga artikel menarik tentang hukum di Cantik Selamanya:
- Yang Harus Dilakukan Bila Terjadi Gempa
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Legal: Jual-Beli Pulau, Bisa Untuk Asing?
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Hak Karyawan Bila Dipecat Karena Perusahaan Pailit
- I have said this before:Your part is to learn. And, gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya", yiuk yak yiuk? ;)