
"Masyarakat yang memiliki kecukupan pengetahuan akan mampu membuat negara ini bersih."
Di antara 25 juta pengguna internet di Indonesia, berdasarkan data Google, dapat diperhitungkan probabilitas mayoritas orang akan lebih ingin mencaritahu informasi tentang "lowongan" ketimbang "KPK". Demikianlah yang kita bisa ketahui dari Google Insights hingga 27 September 2009. Jarak perbandingannya mencapai 1:70. Namun toh ternyata, Google mencatat orang di Indonesia sama seringnya mencari informasi tentang "KPK" ketimbang "korupsi". Lihat gambar di samping atau klik di sini untuk mengetahui statistik pencarian kata kunci "KPK", "Korupsi", dan lowongan lewat Google Insights.
Seperti penduduk negara manapun, masyarakat Indonesia pun sudah lama mendengki terhadap korupsi, meski segenap lapisan seakan pernah merasa tidak berdaya menghadapinya. Di mana-mana orang mulai menganggap bahwa korupsi adalah bagian dari budaya bangsa, ciri kebiasaan kita yang menganggungkan kekuasaan secara berlebihan.
Namun pada 1970, majalah Time di artikelnya "Indonesia: Attack on Corruption" pernah mencatat satu hal mencarik. Yaitu bahwa saat ditanya tentang apa yang dimaksud dengan "korupsi" di negaranya, orang Indonesia tidak mampu menjawabnya dengan baik.
Di situ, Time mengungkapkan sebaris pendapat orang Indonesia sendiri tentang warganya, "Everybody is talking about corruption, and if you asked them what they mean, they don't know [Setiap orang bicara tentang korupsi, dan bila ditanyakan apa yang mereka maksud, mereka tidak akan tahu]."Repotnya, seperti ditulis Meyland S.H. di "Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib" di Cantik Selamanya, hukum di Indonesia berdiri di atas "Asas Pendirian Hukum". Asas tersebut menyatakan bahwa semua orang yang terikat dalam hukum adalah orang yang mengetahuinya dan menyetujuinya. Jadi tanpa pengetahuan yang cukup tentang hukum, maka sebetulnya masyarakat tak akan mampu memiliki sikap apapun terhadap hukumnya sendiri.
Sekarang kita bisa melihat bahwa harapan akan terciptanya Indonesia yang bersih, bebas dari korupsi, harus bermula dari kemauan masyarakat mengelola tingkat pengetahuannya, baik tentang hukum maupun korupsi itu sendiri. Dengan pengetahuan yang cukup, niscaya kita bisa menjadikan negara ini bersih.
Dari data Google di bagian awal tulisan ini tadi, sekarang orang agaknya sudah mensebadingkan makna lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sebagai jawaban untuk masalah korupsi. Padahal, sekarang kita sudah mengerti bahwa dalam budaya hukum Indonesia, jawaban paling hakiki untuk masalah korupsi sesungguhnya adalah memperbaiki tingkat pengetahuan masyarakat.
Itu sebabnya pada cover image di atas, aku mengatakan supaya kita aktif membayangkan apa yang terjadi bila seluruh orang Indonesia punya tingkat pengetahuan tinggi. Kesadaran, kepatuhan, kemampuan menjalankan hukum di Indonesia pasti akan lebih tinggi dibanding sekarang. Pengetahuan yang lebih tinggi juga akan membuat bangsa kita bisa bertambah yakin bahwa warganya akan tambah mampu membuat lowongan kerja dan tak melulu harus mencari berita lowongan, bukan? ;)
Bersyukurlah pada Tuhan karena sekarang Indonesia memiliki tingkat kebebasan yang terkenal baik di mata dunia, bahkan hingga pemerintah negara tetangga pun menjadi iri pada kita. Untuk itu, di Cantik Selamanya kita membahas tentang satu masalah penting di edisi legal kali ini. Yaitu tentang hebohnya berita posisi KPK, yang kerap disebutkan sedang digembosi.
Sekali lagi, menambah wawasan artinya mengembangkan rasa percaya diri yang baik dalam diri kita, mari kita ikuti essay legal di Cantik Selamanya oleh Meyland, SH.
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Mengapa Kasus KPK Penting Untuk Anda Ketahui?Lalu, perhatian kita tertuju pada kebijakan Presiden yang mengeluarkan perpu [Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang] yang memuat tentang penyelenggaraan pimpinan KPK sementara. Ada dua pendapat berbeda mengenai hal ini:
Bila memang pendapat pertama benar, maka kita dapat melihat kepedulian yang tinggi dari pemerintah atas eksistensi KPK. Tetapi yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, mengapa perpu yang derajat urgensinya lebih tinggi dan bahkan sempat menjadi topik utama dalam debat pilpres lalu, kini malah ditelantarkan. Ya, Perpu yang saya maksud adalah Perpu untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor]. Lihat contoh catatan liputan perdebatan itu di situs Tempointeraktif.com. Kita perlu tahu bahwa "taring sakti" KPK untuk memberantas korupsi terletak pada keindependensiannya dan keistimewaan proses pengadilannya. Pokok Masalah: IndependensiKeberadaan KPK sendiri dibuat independen dan terpisah dari peradilan umum di bawah kejaksaan adalah agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif. Kita pasti pernah mendengar bahwa di era lampau pemberantasan korupsi berjalan di tempat. Bahkan penumpasan tindak kriminal korupsi terkesan justru menjadi lahan baru untuk korupsi, karena sudah merajalelanya "mafia peradilan" dalam kejaksaan kala lampau. Baca catatan para ahli tentang mafia peradilan di situs Antara.co.id.Maka untuk menghindari terkontaminasinya lembaga pemberantasan ini, dibuatlah dasar hukum terpisah bagi KPK untuk melaksanakan tugasnya. Lihat dokumen PDF dari situs KPK, tentang Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Korupsi. Dari hukum tersebut kita melihat bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan rangkaian peraturan pelaksana yang sistemnya terlepas dari pengadilan biasa. Pelaksanaan proses pengadilan tipikor selama ini hanya dipayungi secara hukum oleh UU yang tadi disebut, namun suatu Mahkamah Konstitusi tahun 2006 lalu mengeluarkan amanat membatalkan pasal mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] dalam UU Nomor 50/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK efektif pada 16 Desember 2009. Lihat catatan berita tentang hal itu di situs KPK. Sehingga sekarang, masalah legal tindak pemberantasan korupsi sebetulnya sedang menunggu diterbitkannya UU peraturan pelaksananya. Bila masa keberlakuan dasar hukum tersebut terlewati dan UU peraturan pelaksana UU belum terbit juga, maka sistem pengadilannya akan kembali kepada sistem biasa, yaitu di bawah kejaksaan. Dapatkah kemudian KPK efektif menjalankan tugasnya sementara berjalan di area abu-abu, di mana ia seharusnya istimewa dan independen terpisah tetapi lantas berdiri di atas peraturan yang status quo [diserahkan pada kelompok pengambil keputusan]? Atau kita hanya akan menunggu mandulnya KPK dalam menjalankan tugasnya sendiri? Semoga kita tetap concern akan posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di negara kita ini. Apa pun tindakan pemerintah, haruslah kita perhatikan bersama demi kepentingan negara ini. Janganlah kita cuma senang berpikir untuk kepentingan diri sendiri, namun upayakan juga memperhatikan masalah bersama. Karena, siapa yang mau negara kita bersih? (Meyland.S) |
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Legal: Sheila Marcia Joseph Dipenjara Lagi, Ada Apa?
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Kasus Prita Mulyasari, Kritiskah Kita? [Hukum]
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Hak Karyawan Bila Dipecat Karena Perusahaan Pailit
- You are free to decide. But please, decide to build yourself to help yourself and others. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)