Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!

Punya mini laptop kayak aku? Unduh foto di atas lewat sini untuk menggunakannya sebagai background image mini laptop [ukuran 1024x576, 1,56 MByte]. |

"Yakinlah. Di muka Bumi ini, tidak ada hal yang baru." [Dian Manginta, tentang PENCARIAN IDE]

"PAY ATTENTION TO DETAILS!" Dulu itu pesan salah seorang senior ketika aku pertama kali bekerja. Tentu saja, the details are the devils, mengamati detil pekerjaan selalu bukan perkara paling mudah. Paling dihindari, malah[!]
Melihat detil berarti harus memiliki kemampuan merekonstruksikan fakta, dengan demikian mampu mengadakan analisis. Orang yang ingin melihat detail juga ditantang untuk menjadi sabar dalam segala hal. Itu sebabnya perkerjaan detil selalu memerlukan energi ekstra, dan dengan demikian nilai akhirnya lebih mahal.
Now my beloved readers, aku mengajak kita semua melihat lebih dekat tentang 100 Hari Kabinet Baru. Meyland SH akan mengantarkan kita untuk mengerti apa yang dimaksud dengan "100 Hari Kabinet Baru" ini.
Pada akhirnya, kalau kita bisa melihat bahwa program ini bisa kukuh dibangun dalam ukuran detail kerja yang tinggi, artinya seluruh masyarakat akan menerima upaya kerja yang mahal nilainya. Dan pula makna lainnya adalah cara kerja ala "100 Hari" seperti ini bisa jadi sumber ide bagi seluruh kalangan masyarakat dalam menciptakan sistem kerja yang baik.
Bukankah kaum perempuan yang cantik adalah perempuan yang gemar bekerja? Pastinya perempuan cantik ingin mendengar dong, bagaimana pemerintahnya sudah bekerja? ;)
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
KEBENARAN DALAM PROGRAM 100 HARI KABINET BARUMemang bukan hal yang salah bila program tersebut muncul, tetapi orang bisa bertanya tentang efektivitasnya. Bisakah program tersebut membawa implikasi terukur terhadap tiap pihak yang terlibat di dalamnya? Ternyata bila diurutkan, Program 100 hari pertama itu merupakan program yang pernah berhasil diterapkan Presiden AS ketigapuluhdua [32] Franklin Delano Roosevelt [FDR], yang kemudian berdampak pada baiknya pencitraan dirinya sebagai presiden yang berhasil menunjukkan kinerja positif. Program kerja ala "100 Hari" FDR kala itu sering disebut sebagai "New Deal", untuk mengatasi Depresi Besar di Amerika Serikat. Saat itu, FDR sukses dengan program 100 harinya. Hal tersebut membuat program 100 ditiru oleh penerusnya dan belakangan sudah menjadi tradisi sebagai awal kinerja pemerintah di banyak negara. 100 Hari Pemegang MandatBagaimana sebenarnya perhubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi dengan presiden, serta hubungan presiden, sang penerima mandat, dengan para menterinya?Jalur yang terjadi di sini adalah bahwa presiden melalui pemilu langsung, mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. Dalam hal ini presiden mendapatkan haknya sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, tentu dengan segala fasilitas dan keistimewaannya. Akan tetapi suatu hak tidak pernah datang sendiri, ia akan datang selalu beriringan dengan kewajiban. Maka apa kewajiban presiden? Tentu saja bekerja keras untuk rakyatnya. Dalam menjalankan tugasnya itu, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya. Maka bila pembantunya melakukan kesalahan, tanggung jawab adalah milik presiden semata. Oleh karena itulah presiden diberikan hak prerogatif untuk memilih orang-orang yang dapat membantunya. Hak prerogatif bukan hanya untuk mengangkat dan melantik para menteri akan tetapi juga untuk memberhentikan mereka dari jabatannya itu. Masalah pengangkatan/pemberhentian menteri ini dimuat dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasal 24 ayat (2) point e, di mana UU meliputi ketetapan presiden sebagai alasan pemberhentian menteri dari jabatannya. Masih ingat pembahasannya di artikel lalu 'kan, "Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita"? Dalam dunia kerja, para pekerja baru akan diberlakukan masa probation, di mana sang pemberi kerja akan melihat kepantasan dan kapabilitas dari si pekerja yang baru diangkatnya. Dalam term atau batasan waktu yang ditentukan [umumnya 3 bulan], pemberi kerja akan memberikan penilaiannya tentang kelanjutan hubungan kerja antara mereka: akankah diteruskan [bila pekerja dianggap layak] atau diputus [bila pekerja tidak layak]. Maka jika tugas yang sudah menjadi kewajiban yang disepakati dalam Program 100 Hari itu tidak dilaksanakan presiden [dalam hal ini sebagai lembaga tinggi negara] dengan baik oleh para menterinya, sudah menjadi keharusan bagi presiden untuk mempertimbangkan memberhentikan menteri yang bersangkutan. Akan tetapi, benarkah segampang itu? Bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan program awal yang diminta, presiden langsung memberhentikan? Dari pengalaman yang sudah-sudah, tidak tuh... Keabsolutan presiden dalam penentuan nasib langgengnya jabatan para menteri, menjadikan ujung segalanya jatuh di ranah politik. Bila demikian, Program 100 Hari adalah program abstrak yang tidak membawa implikasi apapun, karena tidak dapat diukur maka ia tidak dapat dieksekusi secara hukum, hanya berfungsi bagi penciteraan yang politis saja. (Meyland.S) |
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Penjarahan dan Korupsi Di Kala Bencana [Hukum]
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Legal: Sheila Marcia Joseph Dipenjara Lagi, Ada Apa?
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Kasus Prita Mulyasari, Kritiskah Kita? [Hukum]
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Hak Karyawan Bila Dipecat Karena Perusahaan Pailit
- Want to make your works more valuable? Pay attention to detail! And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)