Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


"Penghianat Membunuh Harapan dan Kesempatan untuk Hidup Lebih Baik" [Dian Manginta, tentang kesetiaan]

Terkejut aku ketika mendengar berita bahwa telah terjadi penjarahan atas bantuan bagi korban bencana di Sumatera Barat. Siapa pun pelakunya, menurutku, mereka telah mengkhianati saudara sendiri yang sedang menderita dan menantikan datangnya bantuan itu.
Memang pengkhianat adalah penjahat karena itu tidak ada kesetiaan di dalam dirinya. Penghianatan 'kan memang ada hubungannya dengan kesetiaan? Ketika saudara sendiri sedang menderita, bukannya dibantu, malah bantuan untuk mereka dijarah. Itu adalah tindakan menusuk tulang kawan. Jahat. Tidak ada kesetiakawanan di sana.
Saudara, Berkhianat
Aku jadi teringat bahwa dalam peperangan, pengkhianat itu dihukum mati. Juga dalam film mafia kita belajar bahwa penghianat akan dihukum mati, baik oleh kelompok yang dikhianatinya, maupun oleh kelompok yang lain yang menggunakan kebodohannya untuk berkhianat. Karena seorang pengkhianat tidak dapat dipercaya. Menjarah sumbangan untuk korban bencana alam sama saja dengan merampas logistik dari tentara yang sedang berperang. Itu adalah perbuatan yang mematikan secara pelan-pelan.Sebetulnya di hukum di Indonesia juga membina makna kesetiaan. Ini dijelaskan dengan jatuhnya hukuman berat bagi aparat pemerintah yang berkhianat di kala bencana melanda.
Kita ini sesama orang Indonesia adalah saudara sebangsa. Apa pun sukunya atau latar belakang lainnya. Keragaman kita ini hanya bisa menjadi kekuatan apabila kita saling setia. Dalam kesetiaan kita membantu yang dalam kesusahan, melindungi yang lemah dan membela yang tertindas. Kebesaran kita di mata dunia apabila kita bisa kesetiaan kita dalam hal yang barusan aku sebut itu teruji. Makanya, ada hukuman yang berat bagi para pengkhianat.
So, bagaimana, ingin jadi kondang? Ingin dihormati bangsa lain? Ingin mendapat semua cita-cita bersama? Ya, mesti setia. Ingin gak setia? Kalau terpikir untuk berkhianat, pasti nantinya kena hukuman.
Nah, hari ini Meyland, SH, memilih topik ini untuk diulas dalam kolom hukumnya.
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Pemidanaan Penjarah Bantuan untuk Korban Bencana Gempa di PadangIsyarat pentingnya kita memperhatikan gempa bumi di Padang, makin kuat karena adanya bencana alam serupa beruntun di Jambi, , lalu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Manokwari - Papua Barat, Gorontalo, dan Maluku Tenggara, dalam jangka waktu sangat berdekatan. Selain evakuasi dan juga pencarian korban yang selamat, hal yang menjadi pusat keprihatinan kita bersama adalah penjarahan yang kini tercatat pula terjadi atas barang-barang bantuan bagi korban bencana. Pastinya di sini yang akan saya bahas adalah segi hukumnya saja. Sampai saat ini belum diketahui apakah penjarah-penjarah tersebut adalah korban bencana yang sangat terpaksa menjarah atau -seandainya ada- hanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memanfaatkan kesempatan saja. Is it going to make any difference? Apakah hukum akan menindak kedua perkara yang jelas berbeda seperti tersebut di atas? Tentu! Dengan demikian keadilan yang merupakan salah satu tujuan hukum, baru dapat terpenuhi. Dalam dua kemungkinan tadi, kemungkinan pertama adalah bahwa penjarah memang pelaku kriminal murni yang memang memanfaatkan kesempatan pada saat terjadinya bencana ini. Bila memang demikian, maka pelaku akan ditindak tegas, dan dalam pemidanaannya [pengancaman penjatuhan hukuman] diperberat dari ancaman pencurian biasa yang 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pemberatan tersebut karena pelaku melakukan tindak pidana [dalam hal ini pencurian] dalam kualifikasi istimewa, yakni pencurian dilakukan pada saat gempa terjadi [Pasal 363 Ayat (1) nomor 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana-KUHP]. Bila Sungguh Membutuhkan & KorupsiAkan tetapi pemidanaan berbeda diterapkan oleh hukum bila penjarah adalah warga yang memang adalah korban bencana gempa yang sungguh-sungguh membutuhkan barang bantuan tersebut. Dan karena situasi genting, yakni pada saat gempa terjadi, maka hukum dengan alasan pemaafnya, kemudian menghapus pemidanaannya .Nah, yang menjadi fokus hukum juga dalam melindungi korban bencana alam adalah untuk mengawal kepentingan para korban atas barang-barang bantuan, bahkan saat bantuan tersebut berada di tangan Pemerintah. Yang serunya, bila ada oknum pemerintah yang memanfaatkan kesempatan pada saat gempa ini dengan mengambil barang atau uang bantuan dalam jumlah tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, akan diancam korupsi dalam keadaan genting. sehingga ancaman hukuman maksimal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman mati bagi pelakunya, dapat diterapkan Gak percaya? Baca saja lembar undang-undangnya dari situs KPK. :) (Meyland.S) |
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Legal: Sheila Marcia Joseph Dipenjara Lagi, Ada Apa?
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Kasus Prita Mulyasari, Kritiskah Kita? [Hukum]
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Diminta Mengundurkan Diri Karena Pailit, Mau? [Hukum]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Nikah Beda Agama, Resikonya Apa, Ya?
- Ada Apa Dengan DPT? (Menjadi Manusia Utuh)
- (Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?
- Hak Karyawan Bila Dipecat Karena Perusahaan Pailit
- Let us be faithful. That is how our country grow stronger. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)