Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


"Kepada Tuhan kita beriman. Kepada manusia, kepercayan itu harus dibangun." [Dian Manginta, tentang SALING PERCAYA]

Namun sebetulnya itulah yang terjadi. "A" akan memberikan hasil kerjanya untuk diteruskan oleh si "B", dan kemudian "C" akan menambahkan lagi. Masing-masing harus memutuskan berbagai masalah saat menyandang tugas sendiri, dan kemudian hasil pekerjaannya akan dinikmati atau ditindaklanjuti oleh orang lain di lingkungan kerja tersebut.
Diferensiasi berbagai penugasan itu sebetulnya adalah masalah efesiensi, yang titik-titik temunya merupakan proses adaptasi. Bila adaptasi gagal, maka akan timbul berbagai new deal, persetujuan baru supaya seluruh kesepakatan di dalam misi pekerjaan tercapai.
Kadang, yang memutuskan deal atau kesepakatan tersebut adalah para atasan. Jadi jabatan atasan pun sebetulnya adalah bagian dari strategi manusia mengefesiensikan sistem kerja yang telah dirancang, disepakati untuk diadakan oleh setiap partisipan [pegawai, warga, atau anggota organisasi]. Atasan punya fungsinya sendiri.
Seperti di lingkungan kantor, negara pun sebetulnya merupakan bentuk persepakatan antar warga untuk bersatu lantas menghasilkan berbagai kemajuan bersama. Dan segala tindakan yang melawan persepakatan untuk saling bahu-membahu tersebut, sedianya harus diberi sangsi.
Sekarang, sedang marak berita tentang impeachment, yang boleh dikatakan sebetulnya adalah bagian dari pelurusan kesepakatan tentang suatu fungsi kerja [baca: presiden] di antara masyarakat.
Di dalam masyarakat yang dinamis, seluruh persepakatan tersebut tentu berubah-ubah pula, termasuk tentang bagaimana seharusnya fungsi para pemimpin dijalankan. Jadi, cara pandang tentang fungsi pemimpin adalah bagian dari interaksi antar masyarakat yang tujuannya untuk meraih segala cita-cita bersama.
Hukum sendiri sudah meletakkan berbagai panduan atau cara berinteraksi yang dianggap paling adil. Termasuk dalam isu impeachment, yang kadang kerap dilontarkan di media massa.
Supaya kita tidak tersesat jalan untuk mengerti impeachment, sehingga malah membuat segala kegiatan masyarakat berlangsung tidak efesien, tentu kita perlu agar seorang yang telah lebih terdidik dalam bidang hukum untuk memandu kita. Di sini, Meyland S.H. sudah siap untuk memberitahu tentang apa yang dimaksud dengan impeachment.
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Resiko Intervensi dan Impeachment
Berita tersebut menyebutkan bahwa presiden tidak mengintervensi kasus ini adalah karena tindakan tersebut dapat menjadi alasan lawan-lawan politiknya untuk mengadakan impeachment terhadapnya.
Apa impeachment itu sebenarnya, dan bagaimana ketentuan perundang-undangan kita mengatur pemberhentian presiden sesungguhnya?
Saya merasa perlu meluruskan ini, karena hemat pribadi supaya kita tidak mengizinkan keabsenan presiden dalam kasus ini diberikan dengan alasan yang mengada-ada.
Apa itu Impeachment?
Impeachment merupakan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar [UUD 1945] untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden, oleh karena alasan yang dibenarkan oleh UUD untuk itu. Singkatnya, impeachment adalah cara yang legal untuk memberhentikan presiden dari jabatannya saat masa kerjanya masih aktif berlaku.Undang-Undang Dasar kita sendiri tidak mengenal istilah impeachment [atau tuntutan hukum, lihat deskripsinya di Wikipedia], yang digunakan adalah kalimat “Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Seperti termuat dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Dari ketentuan satu-satunya yang memuat tentang alasan diberhentikannya presiden itu, dapat kita lihat bahwa intervensi beliau terhadap perselisihan dua lembaga negara tersebut tidak akan membawa presiden kedalam proses pemberhentiannya. Akan tetapi, bila terbukti oleh Mahkamah Konstitusi [dalam hal ini merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemberhentiannya] bahwa presiden terlibat dalam pelanggaran hukum yang disebutkan tadi, barulah presiden dapat diberhentikan oleh MPR melalui Sidang Istimewa.
Salah satu kemungkinan paling kuat yang dapat dijadikan dasar pengajuan pemberhentian presiden oleh DPR related to this case adalah perkara korupsi. Akan tetapi bukan kasus KPK-Kepolisian, melainkan kasus dugaan Penyelewengan Dana Penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah yang disetujui oleh presiden melalui menterinya. [Lihat artikel di Cantik Selamanya, "Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]"].
Jadi, mengapa presiden takut untuk intervensi kalau ternyata tidak beresiko? Menjadi masalah baginya adalah bila terbukti keterlibatan presiden dalam berbagai kasus yang saling berhubungan itu.
Sekarang, kita tahu bahwa UUD mengatur jelas tentang alasan apa saja yang benar-benar dapat membuat Presiden dipecat. Sehingga kedepannya, kita tidak dapat dibohongi oleh pihak-pihak yang secara sepihak menamai dirinya pengamat. Be careful yah?…
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- It is about functionality, not shallow degree! And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Yiuuuk yaaak yiuuuk? ;)