Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!

![]() |
Karena itu, cinta juga harus dewasa... |

Semakin tua umur bumi ini semakin sering terdengar berita tentang perceraian. Banyak juga orang yang takut untuk menikah karena takut nantinya bercerai. Memang menikah itu adalah sebuah tantangan. Ada resiko yang harus dihadapi dengan keberanian.
Pernikahan, seyogyanya adalah bersatunya dua insan. Namun dalam budaya ketimuran kita, pernikahan itu adalah juga menjadi bagian dari keluarga besar dari mana pasangan berasal. Ini menjadikan pernikahan sebagai hubungan yang kompleks karena ada lebih dari dua orang yang terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, memasuki suatu pernikahan diperlukan kesiapan mental dan kesadaran akan resiko yang dihadapi. Perlu kedewasaan.
Jangan lupa juga, sebuah hubungan antar pribadi haruslah diikat dengan kerendahan hati yang rela memberi. Ini adalah kerendahan hati yang disebut cinta.
Namun, cinta juga tumbuh seiring waktu yang akan menjadikan dua pribadi semakin terikat satu sama lain, saling mempengaruhi menjadi pribadi yang baru. Itu kelak.
Sementara itu, untuk memulainya, tentu ada berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan. Kali ini Meyland, S.H. akan membagi catatannya tentang perjanjian perkawinan.
Perjanjian pernikahan bisa sungguh bermanfaat, bila...
Pernjanjian Perkawinan, apa itu yah? Mungkin banyak yang mengetahui bahwa perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh para calon mempelai sebelum pernikahan berlangsung. Tetapi apa manfaat dan apa saja yang dapat dimuat dalam sebuah perjanjian perkawinan?
Menurut saya pribadi, perjanjian perkawinan hanyalah bagi mereka yang menjadikan pernikahan sebuah area baru kehidupan, di mana mereka tidak membuka diri sepenuhnya dengan apa yang kemungkinan terjadi setelah masuk dalam tali pernikahan. Yang secara langsung berarti bahwa calon mempelai tidak siap untuk terjun, masih ada jerat doubt yang dianggap bisa direndam dengan ada sebuah perjanjian.
Tapi apa yang menjadi opini pribadi saya adalah tidak penting, karena hal tersebut bukan bagian saya untuk menganalisisnya. Dan analisis ini dimulai dari pengetahuan tentang satu hal yang pasti: perjanjian perkawinan dibuat sebelum pernikahan berlangsung.
Apa saja yang diperbolehkan oleh hukum untuk dimuat dalam sebuah perjanjian perkawinan? Umumnya perjanjian perkawinan memuat batasan mengenai harta pribadi suami dan istri. Dengan adanya perjanjian perkawinan, penyatuan harta suami dan istri menjadi harta bersama dikesampingkan.
Harta pribadi suami dan juga harta pribadi istri menjadi milik pribadi, keduanya dipersatukan hanya dalam pembiayaan kehidupan anak-anak hasil pernikahan kelak. Wah, seram sekali.. Mengapa ada orang yang berbuat demikian? Bagi kalangan pebisnis hal ini adalah hal yang cukup wajar, dikarenakan kemungkinan adanya resiko dari terjadinya pailit atas bisnis mereka.
Dengan adanya pembatasan harta melalui perjanjian ini, maka harta isti tidak akan diambil untuk membayar utang sang suami. Atau perjanjian ini akan memudahkan pebisnis untuk bertransaksi, karena pebisnis yang sudah menikah dan tidak pisah harta, dalam pengambilan keputusan apapun yang menyangkut hartanya, harus meminta ijin pasangannya. Bila tidak demikian, keputusan yang ia buat merupakan keputusan yang tidak cakap[tidak sempurna di mata hukum, dan dapat menjadi sebab tidak sahnya suatu perjanjian yang dibuat kemudian].
Apa pun itu, adalah itikad baik bagi para calon mempelai dalam memasuki gerbang pernikahan, ada tidaknya perjanjian perkawinan, kembali pada pihak yang menjalani pernikahan itu sendiri. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya dikatakan bahwa hal yang dimuat dalam perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan [Bab V Pasal 29 ayat 2].
Bagi yang hendak menikah, mau yang setengah hati atau sepenuhnya yakin mampu menghadapi semua resiko, apapun kondisi feeling hati, hukum siap membantu untuk melindungimu.
Oleh: Meyland, SH
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Jual Beli Tanah, Sudah Mengerti Hukumnya? [Legal]
- Diskriminasi Di Kantor [Legal - Riset Iptek]
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Do not get stuck, GROW! And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Okay by you? ;)
Cover/ID photo: Koleksi pribadi