Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


"Kepada Tuhan kita beriman. Kepada manusia, kepercayan itu harus dibangun." [Dian Manginta, tentang saling percaya]

BERUNTUNGLAH rakyat Indonesia yang kebebasan berkomunikasinya sangat terjamin. Karena keterbukaan adalah langkah paling baik untuk mengobati penyakit korupsi.
World Bank [Bank Dunia], sangat percaya bahwa masyarakat harus secara aktif memantau jalannya pemerintahan agar korupsi bisa ditekan sama sekali. Hingga di buku yang mereka terbitkan "The many faces of corruption: tracking vulnerabilities at the sector level" [2007], sampai-sampai diuraikan berbagai selak-beluk korupsi secara mendetail. Tujuannya? Supaya masyarakat paham bahwa mereka pun bertanggungjawab dalam membumihanguskan korupsi.
Tanpa korupsi jelas Indonesia bisa hidup lebih baik. Tanpa keinginan hidup lebih baik, kita bisa tak perduli terhadap korupsi.
Dan hukum kita tentunya merupakan jalan agar negara tercinta bisa bebas korupsi. Tapi jangan lupa, bisa jadi banyak orang memanfaatkan celah hukum justru untuk menutup jejaknya dalam tindakan kriminal ini.
Nah, sekarang masih berkaitan dengan perkembangan kasus hukum Bibit-Chandra, Meyland, SH sudah menyiapkan catatan opini legalnya. Catatan ini perlu supaya kita lebih menghayati tentang pentingnya menghidupkan semangat supaya korupsi jangan sampai menghilangkan segala impian kita untuk hidup lebih baik di tanah merdeka ini.
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Memahami Keraguan PPATK: Sebuah Opini
BPK memang tidak menelusuri pergerakan dana Bank Century ke pihak lain. Menurut pihak BPK hal itu karena mereka tak bisa mendapatkan data menyeluruh dari PPATK yang menurut hukum hanya bisa menyerahkan data kepada penyidik secara rahasia [lihat Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenang PPATK di situs Sekretariat Negara].
PPATK Bebas Bagikan Informasi
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] di dalam acara Rapat Paripurna 01 Desember 2009, berencana untuk mengambil keputusan atas usul Hak Angket tentang Pengusutan kasus Bank Century. Bagaimanapun, undang-undang UU NO. 82/2003 tadi menyatakan bahwa PPATK harus kerahasiaan informasi dan menggunakan informasi menurut mekanisme yang dikehendakinya sendiri.Begini bunyi tiga ayat UU tentang PPATK tadi dalam Bab IV Pasal 15 tentang "Pemberian dan Permintaan Informasi":
[1] PPATK dapat menyetujui atau menolak permintaan informasi dari pihak lain.
[2] Dalam hal PPATK menyetujui permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat [2], penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi dan menggunakan informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.
[3] Tata cara penyampaian informasi, jenis informasi, dan pihak-pihak yang dapat menerima informasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
Jadi, hukum kita menyatakan bahwa PPATK bebas bekerjasama membagikan informasi miliknya kepada pihak lain yang memerlukan - katakanlah DPR. Yang menarik adalah, hingga 28 November 2009, media masih mencatat pernyataan Kepala PPATK bahwa mereka meminta dasar hukum untuk membuka informasi tentang aliran dana Bank Century.
Mengapa PPATK meminta waktu agar dasar hukum harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum mereka menyerahkan data hasil audit mereka tentang aliran masuk, keluar, dan tujuan penggunaan dana dari Bank Century?
PPATK di Antara yang "Lain"
Lalu kini "pemain" baru muncul, PPATK. Ia mengambil perannya sebagai penyelidik detail aliran dana di Bank Century. Kini mereka meminta waktu agar dasar hukum harus kuat terlebih daluhu, baru mereka menyerahkan data aliran dana tersebut kemudian.
Kini terlihat jelas seberapa jauhnya degradasi nilai para negarawan kita. Catat saja begini:
- Perilaku Kepolisian yang memindahkan Komisaris Jenderal [Pol] Susno Duadji karena terlibat dalam kasus dugaan perekayasaan kasus Bibit-Chandra tanpa mengindikasikan secara jelas kesalahan yang Susno lakukan;
- Perilaku kalangan eksekutif yang terkesan kurang tertarik dengan kasus dugaan Penyelewengan Dana Penyelamatan Bank Century;
- Kejagung yang tampak lebih mengedepankan "semangat kebersamaan" dibandingkan rasa prihatin karena jajarannya terlibat kasus power abuse meski kasus ini adalah yang kali kedua [pertama adalah kasus Jaksa Urip-Artalyta S].
Bahkan kepada institusi presiden, kita [maksudnya rakyat Indonesia] masih harus lebih bersabar. Media pun mengabadikan opini masyarakat yang menyatakan pidato tersebut terkesan tidak berpihak pada sisi manapun dan malah tak memberikan makna berarti. Lihat saja contoh beritanya di situs Kantor Berita Antara [24 November 2009].
Anggodo, Tak Tersentuh
Tapi kemudian saya ingat akan Anggodo, yang sampai saat ini tetap tidak disentuh. Memanfaatkan momentum pidato presiden yang menggelayut tadi, Anggodo memohon kembali kepada Presiden agar menjaga keadilan dengan cara menghentikan kasus Bibit-Chandra sekaligus dengan masalah terkait lainnya.Bila kasus Bibit-Chandra dihentikan kelak, Anggodo meminta agar kasus proyek SKRT, kasus Anggoro Widjojo, Kasus Anggodo Widjojo dan permasalahan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK, dan lainnya, juga dihentikan [lihat catatannya di Media Indonesia, 25 November 2009]. Luar biasa.
Mungkin ini yang mengakibatkan PPATK meminta perpanjangan waktu, agar jerih payah kelak tidak menjadi sia-sia manakala berhadapan dengan strategi seperti yang dilancarkan Anggodo. PPATK tak ingin mereka menciptakan sejarah preseden buruk di kemudian hari. Itu alasan yang masuk akal.
Bagaimanapun, kelincahan proses hukum yang tak tampak sebetulnya mencengangkan. Langsung saja kita harus mengingat bahwa proses yang buruk akan menghasilkan hasil yang buruk. Dan dalam konteks ini kita bisa melihat sekali lagi bahwa kebenaran yang ada dan keadilan masyarakat bisa terancam terhambat diwujudkan oleh karena alasan prosedural.
Kini kita bisa melihat bahwa keberhati-hatian PPATK sehingga menunda penyerahan data tersebut sebetulnya adalah demi prosesnya kelak berjalan sempurna sempurna. PPATK tidak ingin di kemudian hari harus mengelak lagi.
Tak berlebihan bila kita mencatat bahwa saat ini adalah masa krisis hukum di negara kita, semua pihak ada di posisi yang riskan. PPATK hanya bertindak hati-hati agar pekerjaan mereka tidak sia-sia.
Do your best for the country, my people! Keep our eyes open...
(Meyland. S.H.)
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Impeachment, Mekanisme Hukum dan Politis [Legal]
- Impeachment, Apa Itu? [Legal]
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Prepare to see we are getting better, prepare to only want to see that we are getting better. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Okay? ;)
Cover/ID photo: Andry