Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


"Kepada Tuhan kita beriman. Kepada manusia, kepercayan itu harus dibangun." [Dian Manginta, tentang SALING PERCAYA]

Pemerintahan memberikan tanda kedaulatan, kesamaan hak dengan bangsa lain untuk dapat hidup bebas mencapai cita-cita. Jika suatu masyarakat tidak memiliki pemerintahan itu adalah tanda mereka sebetulnya sedang dijajah oleh kelompok lain.
Ini karena suatu pemerintahan selalu bicara tentang pemeliharaan. Tanpa ada yang memelihara, maka masyarakat akan hidup merana dan menyedihkan.
Take Care Of Your People
Aku percaya, bahwa setiap orang harus mula-mula berupaya memelihara dirinya sendiri - karena tak ada yang mampu perduli kepada orang melebihi rasa perduli bagi dirinya sendiri. Dari menjaga kesehatan tubuh dan jasmani, sampai berjuang mencapai cita-cita, semua harus dimulai dari diri sendiri.Nasionalisme, keyakinan terhadap bangsa, kemudian adalah yang mengarahkan seluruh upaya menyatukan niat memelihara diri. Dengan nasionalisme, kita saling berikhtiar untuk saling menjaga, menyempurnakan, dan menguatkan agar memperoleh hidup bersama yang selalu menjadi lebih baik [lihat tentang nasionalisme di "Film Harimau Yang Lapar, Fasisme, Dan Nasionalisme Keluarga"].
Kita harus yakin bahwa dengan saling menyatakan manfaat diri maka negara Indonesia akan jadi sangat kuat. Kalau kita tak ingin memelihara bangsa Indonesia, sebaik waktu memelihara diri sendiri, maka masa depan bersama niscaya tak akan cerah.
"Impeachment dan Ikhtiar Hidup Bersama
Dalam hidup bersama, kadang, rasa hati bisa jadi tak sejalan logika. Kita bisa saja setuju dengan keputusan kelompok, namun rasa hati tetap tak sejalan. Namanya manusia, ya 'kan? Namun rasa hati dan pikiran inilah yang selalu menentukkan tindakan kita selanjutnya.Termasuk sewaktu mendukung suatu pemerintahan. Berbagai opini dukung-mendukung seharusnya bisa diuji, dipertimbangkan, diperhitungkan secara hitam-putih. Dan yang bisa melakukan pertimbangan semacam itu adalah hukum.
Untuk itulah di sini, Meyland SH kembali mengajak kita untuk melihat bagaimana satu momen keputusan mendukung pemerintah - kali ini disebut sebagai impeachment - bisa diwujudkan dalam hukum Indonesia. Supaya kita tahu bagaimana realita yang bisa diwujudkan nantinya di dalam mekanisme impeachment ini.
Aku yakin, bahwa penjelasan Meyland ini bisa memperkaya pengetahuan kita dalam upaya meningkatkan keprimaan kepemerintahan di Indonesia. Sebab memiliki pengetahuan yang baik
adalah cara utama memperbaiki kompetensi, dan akhirnya meningkatkan kualitas cara kita memperlakukan satu sama lain [lihat artikel di Cantik Selamanya "Ketika Atasan Mau "Membunuh" Kita [Riset]"].
Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?
Tata Cara Impeachment [Pemberhentian Presiden] di Indonesia
Kejelasan tersebut penting demi menghindari terjadinya politisasi berlebihan pemberhentian Presiden. Akan tetapi alasan yang jelas dan tegas seperti yang dikumandangkan dalam UUD belum tentu menjamin tidak terjadinya politisasi yang dimaksud.
Dengan demikian, segala ketentuan yang dibahas [disebut "ketentuan materil"] harus juga dilengkapi ketentuan formil. Dengan demikian mekanisme cara penggunaan materi menjadi lebih lengkap dan jelas.
Tata cara pemberhentian Presiden - yang istilah nya sering disebut dengan impeachment - dimuat dalam beragam Undang-Undang [UU]. Segala macam UU tersebut, perlu diingat, harus sesuai dengan isi pasal dalam UUD mengenai hal tersebut.
Ketentuan tersebut beruntun adalah sebagai berikut:
Bila ada dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wapres yang memunculkan alasan hukum timbulnya pemberhentian atas diri mereka, maka adalah Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] untuk menjalankan hak istimewanya, dalam hal ini Hak Mengajukan Pendapat.
Dalam hal ini rapat paripurna yang mengakomodir hak tersebut, akan sah keputusannya bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
- 2. Diperiksa MK
- 3. Putusan MK
- 4. Putusan Verifikasi MK
- 5. Usulan Pemberhentian DPR
- 6. Rapat Paripurna MPR
Mengenai jumlah kuorum kehadiran ini, saya punya catatan di bagian berikut.
- 7. Penjelasan Presiden
Pada tahap ini makin jelas bahwa proses impeachment merupakan kegiatan politis. Jadi, dinamikanya sangat bergantung pada berbagai persepsi yang muncul kemudian.
- 8. Ketetapan MPR
UU Harus Mematuhi UUD
Di mata saya, ada kontroversi di dalam UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di dalam UU tersebut, ditetapkan aturan lebih rinci tentang tata cara pengajuan Hak Menyatakan Pendapat tentang Pemberhentian Presiden dan/atau Presiden. Undang-undang tersebut disahkan pada 29 Agustus 2009, dan bisa diunduh melalui situs Sekretariat Negara [pdf].Mengapa? Karena kuorum anggota DPR yang harus dipenuhi dalam hal pengajuan Hak Menyatakan Pendapat melebihi ketentuan yang dimuat dalam UUD. Akan tetapi saya mengabaikan UU tersebut, karena menurut azasnya, ketentuan yang lebih rendah yang bertentangan dengan ketentuan diatasnya, demi hukum menjadi tidak berlaku [UUD 1945 lebih tinggi secara hirarki dari UU].
Demikianlah, demi menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas, DPR harus bersikap aktif menanggapi hal ini, demikian juga para Hakim Konstitusi untuk memutus perkara ini.
Kesemuanya diatur dalam UUD. Baik UU masing-masing lembaga tinggi Negara tersebut serta peraturan pelaksana di bawahnya adalah baik adanya, yakni menghindari politisasi dan menjamin kekuasaan atas jabatan. Jadi operasionalisasi lembaga-lembaga tersebut akan tetap terikat pada ketentuan dasar yang telah sejak semula kita sepakati bersama.
Setelah Impeachment?
Lalu bagaimana kemudian kepemimpinan negara bila Presiden terbukti melanggar hukum dan akhirnya di impeach? Tentu saja harus ada tindakan hukum untuk mencegah recht-vacuum [kekosongan hukum] berkenaan dengan jabatan Kepresidenan sebagai Pemimpin Pemerintahan dan Kepala Negara.
Untungnya kita punya ketentuan UUD yang sudah mengatur secara preventif tentang hal tersebut.
Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa bila hal tersebut terjadi, maka sementara Pimpinan negara dilaksanakan oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama. Dan sebelum 30 hari setelah kosongnya kursi Kepresidenan, MPR menylenggarakan sidang ntuk memilih Presiden dan/atau Wapres dari 2 [dua] calon Presiden dan Wapres yang pada Pemilu sebelumnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Masa jabatannya sampai pada berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang digantikan tersebut.
Maka bagi semua pihak, baik dengan jabatan yang ada padanya maupun kewajiban sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengambil peranan masing-masing demi terpenuhinya kesepakatan bersama itu. Kita harus menegakkan UUD demi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kalau bukan warga negara Indonesia, siapa lagi yang mau mematuhi UUD 1945? (Meyland. S)
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Impeachment, Apa Itu? [Legal]
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Take care of your country, if not, somebody else will. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Okay? ;)
Cover/ID photo: Tika Sugiyanto