Skip to main content

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care! 

Impeachment, Mekanisme Hukum dan Politis [Legal]

Good Quality and Original Article - Dian Manginta - Cantik Selamanya




Mekanisme Impeachment & Hukum




"Kepada Tuhan kita beriman. Kepada manusia, kepercayan itu harus dibangun." [Dian Manginta, tentang SALING PERCAYA]





Impeachment - Perlukah?LAMBANG-lambang pemerintahan di Indonesia perlu kita jaga kesempurnaannya, karena melaluinya kita memperoleh kepastian nasib kehidupan sebagai satu bagian masyarakat.

Pemerintahan memberikan tanda kedaulatan, kesamaan hak dengan bangsa lain untuk dapat hidup bebas mencapai cita-cita. Jika suatu masyarakat tidak memiliki pemerintahan itu adalah tanda mereka sebetulnya sedang dijajah oleh kelompok lain.

Ini karena suatu pemerintahan selalu bicara tentang pemeliharaan. Tanpa ada yang memelihara, maka masyarakat akan hidup merana dan menyedihkan.

Take Care Of Your People

Aku percaya, bahwa setiap orang harus mula-mula berupaya memelihara dirinya sendiri - karena tak ada yang mampu perduli kepada orang melebihi rasa perduli bagi dirinya sendiri. Dari menjaga kesehatan tubuh dan jasmani, sampai berjuang mencapai cita-cita, semua harus dimulai dari diri sendiri.

Nasionalisme, keyakinan terhadap bangsa, kemudian adalah yang mengarahkan seluruh upaya menyatukan niat memelihara diri. Dengan nasionalisme, kita saling berikhtiar untuk saling menjaga, menyempurnakan, dan menguatkan agar memperoleh hidup bersama yang selalu menjadi lebih baik [lihat tentang nasionalisme di "Film Harimau Yang Lapar, Fasisme, Dan Nasionalisme Keluarga"].

Kita harus yakin bahwa dengan saling menyatakan manfaat diri maka negara Indonesia akan jadi sangat kuat. Kalau kita tak ingin memelihara bangsa Indonesia, sebaik waktu memelihara diri sendiri, maka masa depan bersama niscaya tak akan cerah.

"Impeachment dan Ikhtiar Hidup Bersama

Dalam hidup bersama, kadang, rasa hati bisa jadi tak sejalan logika. Kita bisa saja setuju dengan keputusan kelompok, namun rasa hati tetap tak sejalan. Namanya manusia, ya 'kan? Namun rasa hati dan pikiran inilah yang selalu menentukkan tindakan kita selanjutnya.

Termasuk sewaktu mendukung suatu pemerintahan. Berbagai opini dukung-mendukung seharusnya bisa diuji, dipertimbangkan, diperhitungkan secara hitam-putih. Dan yang bisa melakukan pertimbangan semacam itu adalah hukum.

Untuk itulah di sini, Meyland SH kembali mengajak kita untuk melihat bagaimana satu momen keputusan mendukung pemerintah - kali ini disebut sebagai impeachment - bisa diwujudkan dalam hukum Indonesia. Supaya kita tahu bagaimana realita yang bisa diwujudkan nantinya di dalam mekanisme impeachment ini.

Aku yakin, bahwa penjelasan Meyland ini bisa memperkaya pengetahuan kita dalam upaya meningkatkan keprimaan kepemerintahan di Indonesia. Sebab memiliki pengetahuan yang baik
adalah cara utama memperbaiki kompetensi, dan akhirnya meningkatkan kualitas cara kita memperlakukan satu sama lain [lihat artikel di Cantik Selamanya "Ketika Atasan Mau "Membunuh" Kita [Riset]"].

Yuk, kita baca catatannya Meyland, SH?




Tata Cara Impeachment [Pemberhentian Presiden] di Indonesia



Klik di sini untuk melihat artikel 'legal'/hukum karya Meyland, SHALASAN memberhentikan Presiden, dalam artikel sebelumnya di Cantik selamanya, sudah pernah kita bahas. Maka dengan demikian kita telah mengetahui bahwa hukum melalui UUD mengatur secara jelas apa saja yang menjadi alasan pemberhentian tersebut.

Kejelasan tersebut penting demi menghindari terjadinya politisasi berlebihan pemberhentian Presiden. Akan tetapi alasan yang jelas dan tegas seperti yang dikumandangkan dalam UUD belum tentu menjamin tidak terjadinya politisasi yang dimaksud.

Dengan demikian, segala ketentuan yang dibahas [disebut "ketentuan materil"] harus juga dilengkapi ketentuan formil. Dengan demikian mekanisme cara penggunaan materi menjadi lebih lengkap dan jelas.

Tata cara pemberhentian Presiden - yang istilah nya sering disebut dengan impeachment - dimuat dalam beragam Undang-Undang [UU]. Segala macam UU tersebut, perlu diingat, harus sesuai dengan isi pasal dalam UUD mengenai hal tersebut.

Ketentuan tersebut beruntun adalah sebagai berikut:

    Hak Mengajukan Pendapat DPR1. Dimulai dari Inisiatif DPR
Bila ada dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wapres yang memunculkan alasan hukum timbulnya pemberhentian atas diri mereka, maka adalah Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] untuk menjalankan hak istimewanya, dalam hal ini Hak Mengajukan Pendapat.

Dalam hal ini rapat paripurna yang mengakomodir hak tersebut, akan sah keputusannya bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    2. Diperiksa MK
Bila Hak Menyatakan Pendapat tersebut sudah sah dan disetujui oleh minimal 44,44% dari seluruh anggota DPR, maka DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi [MK] untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan batas maksimum 90 hari setelah lembaga tersebut menerima permintaan DPR.

    3. Putusan MK
MK terdiri dari 9 [sembilan] Hakim Konstitusi. Adapun putusan dalam tiap perkara ada bermacam-macam, antara lain ada putusan yang diterima dengan Dissenting Opinion/Putusan Tak Bulat, di mana putusan tersebut dibuat karena ada sebagian dari 9 Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat lain.

    4. Putusan Verifikasi MK
Bila MK memutus bahwa benar presiden dan/atau wapres melakukan pelanggaran hukum tersebut , yang sebelumnya kita sebut sebagai alasan hukum pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, maka putusan akan perkara tersebut membenarkan dugaan dari Hak Menyatakan Pendapat DPR.

    5. Usulan Pemberhentian DPR
Putusan MK yang membenarkan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wapres tersebut kemudian disampaikan ke DPR. DPR kemudian mengubah Hak Menyatakan Pendapat tersebut menjadi Usulan Pemberhentian Presiden dan/atau Wapres, dan mengajukannya kepada Majelis Permusyawarahan Rakyat [MPR]. Di sini, harus kita ketahui bersama bahwa MPR adalah DPR ditambah dengan Dewan Perwakilan Daerah [DPD].

    6. Rapat Paripurna MPR
MPR dengan demikian menyelenggarakan Rapat Paripurna MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres. Rapat paripurna tersebut sah apabila dihadiri oleh miminal 75% dari jumlah seluruh anggota MPR.

Mengenai jumlah kuorum kehadiran ini, saya punya catatan di bagian berikut.

    7. Penjelasan Presiden
Presiden dan/atau Wapres kemudian dihadirkan dalam Rapat Paripurna MPR tersebut untuk menjelaskan atau memberikan pembelaan diri tentang perkara yang dikenakan padanya.

Pada tahap ini makin jelas bahwa proses impeachment merupakan kegiatan politis. Jadi, dinamikanya sangat bergantung pada berbagai persepsi yang muncul kemudian.

    8. Ketetapan MPR
Setelah mendengarkan penjelasan presiden dan/atau wapres tersebut, barulah MPR mengeluarkan ketetapan. Ketetapan MPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wapres baru sah bila disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam Rapat Parpurna tersebut.

UU Harus Mematuhi UUD

Di mata saya, ada kontroversi di dalam UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di dalam UU tersebut, ditetapkan aturan lebih rinci tentang tata cara pengajuan Hak Menyatakan Pendapat tentang Pemberhentian Presiden dan/atau Presiden. Undang-undang tersebut disahkan pada 29 Agustus 2009, dan bisa diunduh melalui situs Sekretariat Negara [pdf].

Mengapa? Karena kuorum anggota DPR yang harus dipenuhi dalam hal pengajuan Hak Menyatakan Pendapat melebihi ketentuan yang dimuat dalam UUD. Akan tetapi saya mengabaikan UU tersebut, karena menurut azasnya, ketentuan yang lebih rendah yang bertentangan dengan ketentuan diatasnya, demi hukum menjadi tidak berlaku [UUD 1945 lebih tinggi secara hirarki dari UU].

Demikianlah, demi menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas, DPR harus bersikap aktif menanggapi hal ini, demikian juga para Hakim Konstitusi untuk memutus perkara ini.

Kesemuanya diatur dalam UUD. Baik UU masing-masing lembaga tinggi Negara tersebut serta peraturan pelaksana di bawahnya adalah baik adanya, yakni menghindari politisasi dan menjamin kekuasaan atas jabatan. Jadi operasionalisasi lembaga-lembaga tersebut akan tetap terikat pada ketentuan dasar yang telah sejak semula kita sepakati bersama.

Setelah Impeachment?



Lalu bagaimana kemudian kepemimpinan negara bila Presiden terbukti melanggar hukum dan akhirnya di impeach? Tentu saja harus ada tindakan hukum untuk mencegah recht-vacuum [kekosongan hukum] berkenaan dengan jabatan Kepresidenan sebagai Pemimpin Pemerintahan dan Kepala Negara.

Untungnya kita punya ketentuan UUD yang sudah mengatur secara preventif tentang hal tersebut.

Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa bila hal tersebut terjadi, maka sementara Pimpinan negara dilaksanakan oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama. Dan sebelum 30 hari setelah kosongnya kursi Kepresidenan, MPR menylenggarakan sidang ntuk memilih Presiden dan/atau Wapres dari 2 [dua] calon Presiden dan Wapres yang pada Pemilu sebelumnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Masa jabatannya sampai pada berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang digantikan tersebut.

Maka bagi semua pihak, baik dengan jabatan yang ada padanya maupun kewajiban sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengambil peranan masing-masing demi terpenuhinya kesepakatan bersama itu. Kita harus menegakkan UUD demi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kalau bukan warga negara Indonesia, siapa lagi yang mau mematuhi UUD 1945? (Meyland. S)



*****


Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:







Yuk, gabung?






Cover/ID photo: Tika Sugiyanto

Popular posts from this blog

Selimut Hati (by Dewa 19)

Suka Dewa 19 ? Aku suka lagu-lagunya. No offence but aku gak suka kasarnya Ahmad Dani . Siapa, sih , yang suka..? He he he.. Tapi, aku suka lagu-lagunya. Well, don ' t judge the book by its cover , right ? Aku juga suka suaranya Once . Nice voice . Salah satu lagu yang aku suka adalah Selimut Hati . " Aku.. kan menjadi malam-malammu.. kan menjadi mimpi-mimpimu.." Very nice . Lagunya bikin ngelamun . Lembut dan meyakinkan. Meyakinkan, bahwa yang menyanyikan lagu ini bener-bener ngerti perasaan kekasih hatinya. So sweet ... Dia bener-bener pengen menyenangkan hati kekasihnya, waktu bilang , " Aku bisa untuk menjadi apa yang kau minta .." Tapi dia juga minta pengertian bahwa dia gak bisa seperti kekasih lama yang mungkin masih terkenang-kenang... Ah ... so dearly ... Wouldn't it be nice kalau ada orang yang berlaku begitu untuk kita? Dengan lembut mengungkapkan rasa sayangnya tanpa terdengar menjadi murahan... Tanpa menjadi gombal .. kain bekas buat lap l

Waktunya Berasuransi? [Bagian I]

"Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia Asuransi Sebelum Bencana" [Dian Manginta, tentang HARAPAN AKAN MASA DEPAN] "Belum lepas dari masalah itu, suaminya, tahun lalu kena stroke dan berlanjut pada timbulnya gejala parkinson. Dari bulan September hingga saat ini, setiap bulan dia harus membelanjakan uangnya untuk membeli obat sebesar 20 juta per bulan, di luar biaya rumah sakit. Beruntung suaminya memiliki asuransi dan penggantian pengobatan yang cukup memadai sehingga tidak perlu jatuh bangkrut karenanya. Adik saya yang lain setiap tahun harus mengeluarkan biaya sekitar 200 juta pertahun untuk 4 kali perawatan rumah sakit dengan rata-rata lama perawatan sekitar 10 hari..." Begitulah petikan seorang saudara kita, sebut saja namanya Lekir, di suatu milist . Ia menuturkan tentang pengalaman keluarganya menghadapi "bencana kesehatan". Ratusan juta biaya tiba-tiba harus dikerahkan, karena bencana tersebut datang tanpa diundang. Untung, ada asuransi yang memberikan

Video Baru di YouTube channel-nya Cantik Selamanya #newvideoalert

Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!