

Diskriminasi adalah pembunuhan, menghilangkan kesempatan obyek untuk berkembang. Tapi yang paling parah, diskriminasi membunuh harapan semua orang untuk bisa maju bersama.

HARMONI, artikanlah begini: "to do it in Indonesia's way", melakukan segala sesuatu dalam gaya Indonesianis. Berlaku seperti yang punya masyarakat plural.
Situs pemerintah menyebutkan bahwa negara kita punya 470 suku bangsa, 19 daerah hukum adat, dan tidak kurang dari 300 bahasa yang gunakan berbagai kelompok masyarakat [baca di sini]. Mensteoreotipekan salah satu atau beberapa kelompok jelas bukan cara mudah untuk merangkul seluruh masyarakat - rasialisme, bukan gaya Indonesianis.
Problemnya, tindakan diskriminasi sudah ada sepanjang sejarah dan biasanya jadi dapat seolah layak terima manakala disebut dengan atas nama keselamatan "bersama". Menyingkirkan kelompok kecil demi menyelamatkan sebagian besar tak jarang dianggap sebagai cara berpikir ampuh dan efesien.
Riset: Manusia Cenderung Diskriminatif
Yang barangkali mengejutkan, riset psikologi modern menunjukkan bahwa sebetulnya manusia zaman sekarang secara tak sadar masih lazim mempraktikkan kebiasaan diskriminatif, bahkan dapat terdeteksi dari cara kerja otaknya. Ini bisa terjadi terutama saat seseorang tidak dilatih untuk melihat manusia lain sebagai individu unik yang punya karakter sendiri-sendiri.
| |
Professor Susan Fiske Klik photo di atas untuk melihat informasi tentang Prof. Fiske di Universitas Princeton [Photo: princeton.edu] |
Kecenderungan sifat purba manusia melakukan tindakan diskriminasi terbukti dapat ditengahi dengan manajemen fungsional yang menekankan tanggungjawab individu. Dari penjelasan Prof. Fiske, kita bisa mengerti bahwa manusia memang harus dengan sengaja dididik untuk berpikir sebagai mahluk sosial yang memerlukan keberadaan orang lain. Jika tidak, setiap orang akan berkembang menjadi mahluk diskriminatif.
Sekarang, kita bisa lebih memahami pentingnya hukum untuk dijunjung tinggi, supaya setiap warganegara bisa berpikir sebagai satu bangsa. Mari kita ikuti penjelasan Meyland, S.H. tentang bagaimana hukum Indonesia memandang masalah diskriminasi.
Kali ini Meyland, S.H. akan membawakan topik diskriminasi dalam dunia kerja.
Pelanggaran Hukum Karena Diskriminasi Di Kantor
Mengapa demikian? Misalnya saya sebagai korban, maka saya akan mengalami pembatasan gerakan, jadi serba tak punya cukup alasan untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan. Dan bagi pelaku diskriminasi - dan para pihak pasif atau manusia di sekitarnya - secara langsung menghukum diri sendiri untuk berada dalam lingkungan comfortable namun berujung pada stagnancy dan tidak akan pernah mengalami perkembangan menggembirakan. Mengerikan!
Jadi bila ada diskriminasi di kantor, siapa pun pelaku dan korbannya, kita semua terkena dampak buruknya.
Kantor sendiri adalah tempat pertama kita berhubungan dengan orang lain, dan relasi tersebut menuntut definisi komitmen yang jelas dalam tiap interaksinya. Dari sanalah kita sebagai individu membangun komunitas yang kemudian terintegrasi dan menciptakan komunitas yang lebih besar, yaitu masyarakat. Karena itu mulai dari lingkungan kantor, hukum harus sudah dijunjung tinggi untuk melindungi saya dan anda, kita semua.
Apa yang sebenarnya dilindungi hukum atas saya dalam hal ini?
Hal terutama adalah mari kita menyadari bahwa semua anggota di kantor sebetulnya adalah sama, sama-sama pekerja. Yang membedakan di kantor hanyalah fungsi pekerjaan yang masing-masing kita terima. Keberadaan jabatan pun sebetulnya bukan pemisah, melainkan sebagai alat untuk mengintegrasikan tiap fungsi tadi menjadi kemanfaatan, yaitu pembawa profit bagi perusahaan.
Sekali lagi, fungsi tiap jabatan [tinggi atau rendah] pada dasarnya hanyalah agar perusahaan bisa mencapai tujuan bersama.
Karena kita di kantor adalah sama, maka di sana harus ada keadilan. Kita berbicara tentang keadilan yang komutatif dan distributif, yakni perlakuan yang sama rata dan yang berimbang.
Perlakuan berimbang dalam keadilan distributif terlihat dari gaji yang kita peroleh dan hak sesuai jabatan dan fungsi yang kita emban. Di luar itu, yang ditegakkan adalah keadilan komutatif. Keadilan komutatiflah yang kemudian melindungi kita, dengan menjaga agar kita tetap mendapatkan perlakuan yang sama atas hak-hak dasar kita.
Definisi diskriminasi sendiri dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [baca di sini] adalah:
Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Salah satu aspek yang dimaksudkan pastilah pada lingkungan kerja, di mana kita semua menyandarkan penghidupan kita.
Sebenarnya hal itu sudah diatur secara garis besar dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28D [baca di sini], yakni:
[1] Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[2] Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
[3] Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Maka, kembali lagi bahwa kita semua sama, dan oleh karena itu perlakuan yang saya dan anda terima adalah seharusnya sama. Undang-undang telah mengatur demikian. Bila terjadi diskriminasi di kantor, berarti kita telah melanggar HAM dan juga hukum.
Kalau merasa terkena diskriminasi di kantor? Contact your lawyer.
Pertimbangkan untuk memberikan pelajaran agar semua orang bisa saling menghormati. Kalau sulit, ya, berikan saja artikel ini ke orang sekantor Anda.
[Meyland, S.H.]
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Nenek Minah, Nasib Orang Kaya [Legal]
- Impeachment, Mekanisme Hukum dan Politis [Legal]
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Do not get stuck, GROW! And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Okay by you? ;)
Cover/ID photo: Koleksi pribadi