Sudah lama gak nulis blog, hari ini aku baru saja upload video lanjutan dari video nasihat buat yang mau menikah. Supaya pernikahannya langgeng dan bahagia. Mau, 'kan ? Banyak orang yang menikah tetapi tidak mesra hubungannya dengan pasangan. Masing-masing sibuk dengan kehidupannya sendiri-sendiri. Padahal, menikah itu menyatukan dua orang dalam satu hubungan yang erat, ada ketergantungan satu sama lain. Dua jadi satu. I need you, like you need me. Gitu. Kalau orang menikah 'kan inginnya bahagia, awet selamanya, hingga maut memisahkan. Kalau menikah tetapi dingin satu sama lain. Tidak ada kangen lagi. Kepinginnya ketemu teman-teman yang asik itu. Siapa yang mau tinggal dalam pernikahan seperti itu? Nah, kalau video yang sebelumnya bisa dilihat dengan klik di sini , video lanjutannya bisa dilihat dibawah ini.. Sok, atuh, di tonton.. Jangan lupa SUBSCRIBE , ya... lalu share, mungkin ada yang perlu nasihat supaya mantap langkahnya untuk menikah. Take care!


Apa yang terjadi bila Nenek Minah adalah orang kaya? Apakah status sosial mempengaruhi kedudukan dalam hukum?

Oleh: Meyland SH
Baca artikel ini di www.cantikselamanya.com
Nenek Minah dan PT RSA mengelola bidang tanah yang sama – agaknya cara pandang yang umum terjadi di kalangan masyarakat tradisional membuat Nenek Minah memandang area tersebut sebagai tanah adat.
[Lihat informasi tentang PT RSA di situs yellowpages.co.id]
Rencananya, Minah akan menyemai tanaman cokelat dari bibit kakao di tanah garapannya. Buah cokelat yang diambilnya tak disembunyikan Nenek Minah, melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon cokelat. Kemudian, ia ditangkap oleh pihak PT RSA, dan kisah pengadilan tadi pun bergulir.
Namun, bagaimana bila ternyata Nenek Minah berasal dari keluarga mampu? Misalnya, ia tak sengaja mencuri tiga buah kakao tadi, dan toh akhirnya hakim mengganjarnya tiga bulan penjara. Bila kejadiannya begitu, akankah media memberikan dua jempol bagi pengadilan [juga ke PT RSA]?
Si kaya dan si miskin sama-sama mencuri tiga buah kakao. Dari keduanya, siapa yang layak dibebaskan dari hukuman?
[Baca "Bedah Rumah - Rumah untuk Si Miskin" di Cantik Selamanya [blog]]
Orang Kaya dan Miskin: Beda?
Kita harus ingat bahwa semua perbuatan yang merugikan orang lain akan serta-merta menciptakan lahirnya kewajiban bagi si pelaku untuk menebusnya. Dan dalam hukum pidana, fokus yang dilihat adalah perbuatan, meskipun hakim memiliki hak mutlak untuk memutuskan salah atau tidaknya tindakan seseorang dan kemudian menentukan besar ganjaran hukuman.Hukum pada dasarnya merupakan kesepakatan kita bersama untuk memberi batasan bagi setiap anggota masyarakat dalam bertindak, yaitu supaya tidak merugikan orang lain dan menciptakan ketertiban bersama. Kesepakatan melihat batas tersebut adalah mutlak adanya.
[Baca "Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib" di Cantik Selamanya [blog]]
Maka hukum yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu harus memiliki 3 unsur yang memastikan bahwa tujuan tersebut dapat tercapai. Unsur tersebut adalah adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Seperti dalam kasus Nenek Minah tadi. Banyak di antara kita membangun persepsi salah dengan mengatakan bahwa seharusnya perbuatan tersebut jangan dihukum, karena barang yang dicuri “hanya” 3 buah cokelat [apalagi yang bersangkutan adalah orang miskin]. Di sinilah kesalahan kita.
Baik kaya, maupun miskin, bila melakukan pencurian, haruslah dihukum. Kita harus ingat, bahwa semua perbuatan kita yang merugikan orang lain akan serta-merta menciptakan lahirnya kewajiban bagi kita untuk menebusnya.
Hakim dengan segala kebijaksanaannya akan mengambil keputusan dengan melihat dan mempertimbangkan latar belakang terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Dalam proses menimbang itulah kita bisa melihat fungsi aparat penegak hukum saat mengumpulkan bukti dan mengajukan tuntutan, untuk menghasilkan suatu putusan.
Hal inilah yang kita minta kemudian pada para pihak yang turut berperan serta dalam penegakan hukum kita. Yakni, mengembalikan hukum kepada posisinya yang awal, men-support kita dengan kepastiannya, keadilannya, dan kemaanfaatannya.
Miskin: Boleh Serobot Tanah?
Kasus menarik lainnya adalah berita yang hampir sehari-hari kita dengar, yaitu penggusuran. Saya sungguh bersimpati atas segala berita sedih yang muncul dari kegiatan penertiban tersebut.Akan tetapi menduduki tanah milik orang lain dengan cara melawan hukum [baca: dengan tidak mempunyai dasar hukum, karena memang bukan merupakan hak miliknya] adalah hal yang salah. Miskin bukanlah alasan untuk memperbolehkan pelanggaran atas hukum yang kita sepakati bersama itu.
Hukum sebenarnya sangat bijaksana. Hukuman bagi orang yang menyelewengkan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya akan lebih besar daripada hukuman bagi mereka yang mencuri karena kelaparan atau ingin membayar biaya rumah sakit.
[Baca "Penjarahan dan Korupsi Di Kala Bencana [Hukum]" di Cantik Selamanya [blog]]
Di dalam hukum keadilan yang ingin diciptakan bukanlah yang sekedar sama rata, tetapi juga keadilan yang berimbang.
Tetapi apapun alasannya, perbuatan salah tersebut tetap harus dihukum. Di sinilah kita melihat secara bersamaan adanya kepastian hukum, sekaligus keadilan dan kemanfaatan dari hukum yang diterapkan. Walau kuantitas tiap unsur tidak berimbang, namun ketiga unsur tersebut harus ada dalam tiap proses hukum.
Seorang Hakim Tinggi pernah berkata kepada saya, “Hakim yang “benar-benar hakim” adalah hakim yang memutuskan perkaranya dengan tidak terpengaruh pada tiga hal: jenis kelamin terdakwa, harta dan kekuasaan sebagai godaan dan perasaan kasihan pada sang terdakwa”.
Putusan jangan dipengaruhi oleh status sosial miskin atau kaya yang bisa mengaburkan pandangan. Mungkin itu pula yang menyebabkan mata Lady Justice ditutup kain hitam, saat ia mengangkat tinggi timbangan di tangannya. Dan pada akhirnya, kita berharap agar hukum yang sama tersebut memperlakukan penguasa-penguasa dengan sewajarnya juga, no unwanted privilege. (Meyland.S)
Perlu dibaca juga di Cantik Selamanya:
- Kilas Hukum: Mehami Keraguan PPATK [Legal]
- Kasus Bibit-Chandra, Apa Kata Dunia? [Legal]
- Program 100 Hari Kabinet Baru, Apa Artinya? [Legal]
- Trias Politika, Kebebasan, dan Kebahagiaan Kita
- Memahami Perkara Hukum Antasari [Legal]
- Pentingnya Awam Mengerti Kasus KPK [Legal]
- Negara dan Kita dalam Menanggulangi Bencana [Legal]
- Hak Polisi dan Penembakan Teroris
- Mengenal Hukum: "Tahu" Itu Wajib
- Prepare to see we are getting better, then we can see the goods of ourselves, no matter what. And...why don't you gabung di halaman facebook "Cantik Selamanya"? Okay? ;)
Cover/ID photo: Dian Manginta [Pribadi]